ADVERTISEMENT

Terdakwa Kasus Kredit Fiktif ini Menyesal Hingga Minta Maaf ke Keluarga Almarhum Cendri Nafis 

HARIE.ID | TAKENGON — Salah satu terdakwa kasus dugaan kredit fiktif di tubuh Bank BPRS Gayo, Deski Prata, tak kuasa menahan penyesalan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim, Senin 30 Maret 2026.

Deski menyampaikan permohonan maaf kepada banyak pihak yang terdampak akibat perbuatannya, mulai dari internal bank hingga keluarga pribadi.

“Saya minta maaf kepada keluarga besar Bank BPRS Gayo yang merugikan banyak orang, kepada orang tua dan keluarga almarhum Cendri Nafis saya minta maaf,” ucapnya.

BACA JUGA

Tak hanya itu, Deski juga menyampaikan penyesalan kepada anaknya karena merasa gagal menjalankan peran sebagai orang tua.

“Kepada anak saya, saya mohon maaf karena tidak bisa menjadi orang tua yang baik. Mohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada saya,” pintanya di akhir pledoi.

Diketahui, dalam persidangan terungkap, Deski Prata merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret Bank BPRS Gayo.

Ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait notaris dalam praktik yang berlangsung sejak 2018 hingga April 2024.

Deski yang merupakan staf pada kantor notaris almarhum Cendri Nafis, mengakui adanya pemalsuan terhadap 996 berkas nasabah. Setiap berkas disebut dikenakan setoran sebesar Rp600 ribu.

Dari praktik tersebut, ia mengaku menerima aliran dana sekitar Rp600 juta. Uang itu, menurut pengakuannya di persidangan, digunakan untuk kebutuhan pengelolaan bank sampah yang dijalankan relawan di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Paya Ilang.

Di hadapan majelis hakim, Deski menjelaskan awal keterlibatannya bermula dari membantu melengkapi dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), yang kemudian menjadi bagian dari dokumen fiktif.

Ia juga mengaku aktivitas tersebut tidak diketahui oleh atasannya di kantor notaris. Dalam praktiknya, Deski hanya menyiapkan dokumen, sementara data lain seperti foto jaminan dan kelengkapan administrasi disebut disiapkan oleh Andika Putra.

Kasus ini turut menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Andika Putra (Account Officer), Syukuria (unsur audit internal), dan Aedy Yansyah yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama.

Keempatnya mengakui, prosedur yang dijalankan dalam praktik tersebut tidak sesuai aturan.

Aktivitas itu disebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya terungkap dan menunggu putusan majelis hakim pengadilan Negeri Takengon.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT