ADVERTISEMENT

Saling Tuduh! Pengakuan Rp7 Miliar dan Lubang Rp44 Miliar, Siapa Sebenarnya Aktor Utama?

HARIE.ID | TAKENGON — Satu per satu lapisan gelap di balik dugaan kredit fiktif di tubuh BPRS Gayo Perseroda terbuka lebar

Kasus ini bukan hanya cerita soal uang, lebih ke kepercayaan tentang pengelolaan perbankan dari tangan Pemda yang runtuh.

Sejak awal, perkara ini tampak sederhana, kita tahu hanya kredit macet, administrasi bermasalah, dan kelalaian pengawasan.

BACA JUGA

Namun seiring jalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap justru membawa publik pada pertanyaan yang jauh lebih besar, apakah ini sekadar fraud perbankan, atau sudah masuk ke wilayah tindak pidana pencucian uang (TPPU)?

Semua bermula dari pengakuan Andika Putra, seorang Account Officer yang duduk di kursi pesakitan.

Di hadapan majelis hakim, ia mengakui menerima aliran dana hingga Rp7 miliar. Bahkan, ia akui ia sendiri yang melaporkan kasus itu ke Polda Aceh.

Dana itu, menurutnya, habis untuk kebutuhan pribadi, dari jalan-jalan, pengobatan, hingga pembelian mobil dan renovasi rumah.

“Kalau disuruh kembalikan, saya tidak punya uang,” ucapnya, datar saat persidangan.

Namun, pengakuan itu justru membuka kotak pandora. Dari total 996 nasabah yang disebut dalam perkara ini, nilai kredit bermasalah ditaksir mencapai Rp42 hingga Rp44 miliar.

Angka yang jauh melampaui pengakuan aliran dana yang disebut Andika.

Di sinilah misteri itu mulai terbentuk, ke mana sisa uangnya?

Dalam konstruksi perkara, 996 nasabah itu sangat banyak. Mereka adalah entitas dalam sistem yang diduga dibangun secara sistematis sejak 2018 hingga April 2024.

Ada 5 nama yang disebut – sebut bernasib berbeda selain empat terdakwa, mereka adalah Ikhwanul Ihsan, Sastra Wijaya, Irsan Husni, Ikhsannul Fitra, dan Mulyati Syafnur, yang salah satu terdakwa memiliki keterkaitan, namun tidak bernasib sama hingga duduk di kursi pesakitan.

Terdakwa Andika mengakui sebagian data nasabah direkayasa, foto diedit, dokumen dimanipulasi, bahkan identitas dipinjam dengan imbalan Rp2 juta.

Di sisi lain, Deski Prata, staf notaris, mengakui ikut memalsukan ratusan dokumen penting, mulai dari Akta Jual Beli hingga Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Ia menerima Rp600 ribu per berkas, dengan total sekitar Rp600 juta.

“Awalnya saya hanya bantu, tapi akhirnya terus berjalan,” katanya.

Skema itu tampak rapi di atas kertas. Dokumen lengkap, laporan terlihat sah, bahkan audit internal hingga eksternal sekelas OJK tak mendeteksi kejanggalan.

Namun di balik itu, sistem yang seharusnya menjadi penjaga integritas justru menjadi celah.

Persidangan kemudian berubah menjadi arena saling bantah.

Andika menyebut sebagian dana mengalir ke tiga terdakwa lain, Deski Prata Rp600 juta, Syukuria Rp820 juta, Aedy Yansyah Rp200 juta. Namun ketiganya kompak membantah.

Syukuria, unsur audit internal, mengakui sempat menerima uang, tetapi mengklaim telah mengembalikannya secara tunai, bahkan dengan detail yang tak biasa tas warna dongker, pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, diserahkan di warung Rujak Sadong. Masalahnya, tidak ada saksi.

Aedy Yansyah, mantan Plt Direktur Utama, juga mengakui pernah menerima Rp200 juta, tetapi menyebutnya sebagai “skenario” Andika yang telah ia kembalikan.

“Saya tidak menikmati uang ini,” tegasnya.

Namun, di mata hukum, pengakuan tanpa bukti kuat menjadi titik lemah.

Fakta paling mencolok muncul ketika diketahui tiga rekening milik Andika telah diamankan penyidik, namun dalam kondisi kosong.

Majelis hakim pun mulai mempertanyakan konsistensi cerita.

“Ini bukti-bukti yang kamu siapkan di-print out dengan baik, kami curiga kamu yang menjadi aktornya,” ujar hakim.

Kekosongan rekening ini justru memperkuat dugaan, aliran dana tidak berhenti pada satu titik. Ada kemungkinan dana telah dipindahkan, dipecah, atau dialihkan melalui pihak lain.

Dalam terminologi hukum, ini membuka pintu ke arah placement, layering, dan integration, tiga tahap klasik dalam praktik pencucian uang.

Jika ditarik garis besar, dugaan kredit fiktif Rp44 miliar

Kerugian riil (versi terdakwa) Rp23 miliar. Pengakuan aliran dana Rp8,6 miliar. Selisihnya? Belasan miliar rupiah yang belum terjelaskan.

Ini bisa saja bagian dari celah besar dalam narasi perkara, celah yang bisa mengarah pada keterlibatan pihak lain, atau skema yang lebih kompleks dari yang terlihat.

Majelis hakim bahkan secara terbuka mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan membuka perkara ini ke ranah TPPU.

“Coba dipelajari lagi, apakah memungkinkan dibuka lewat TPPU,” kata hakim ketua.

Jika itu terjadi, maka kasus ini akan berubah wajah. Bukan hanya manipulasi kredit, melainkan upaya menyamarkan asal-usul uang.

Dan jika benar demikian, maka yang dihadapi bukan hanya pelaku di kursi terdakwa, tetapi jaringan yang lebih luas.

Jaksa telah menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Di sisi lain, para terdakwa menyampaikan penyesalan dalam pledoi mereka. Permintaan maaf disampaikan kepada masyarakat, keluarga, dan institusi yang terdampak.

Namun penyesalan datang di ujung. Ketika bank telah kolaps, kepercayaan publik runtuh, dan angka kerugian masih menggantung tanpa jawaban pasti.

Di akhir persidangan, Hakim Ketua, Fatria Gunawan menyampaikan tentang tanggung jawab. Tentang keluarga. Tentang konsekuensi.

“Badan boleh terkurung, tapi pikiran kalian jangan berhenti berkarya,” ucap Fatria, Senin 30 Maret 2026.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT