ADVERTISEMENT

Eks Dirut BPRS Gayo Divonis 8 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp200 Juta

HARIE.ID | TAKENGON — Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Aedy Yansyah, mantan Pelaksana Tugas hingga Direktur Utama BPRS Gayo Aceh Tengah, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan syariah.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah karena dengan sengaja membuat catatan palsu dalam dokumen kegiatan usaha bank syariah yang dilakukan secara berulang, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” demikian putusan majelis hakim yang dibacakan di persidangan, Kamis 09 April 2026.

BACA JUGA

Selain pidana pokok, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan kepada terdakwa berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta.

Uang tersebut wajib dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan paling lama 1 bulan.

Apabila tidak dipenuhi, maka, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 80 hari jika tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan.

Majelis juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menguraikan sejumlah fakta krusial yang memberatkan terdakwa.

Terdakwa menandatangani persetujuan kredit tanpa verifikasi dan survei terhadap calon nasabah.

Terdapat 273 nasabah fiktif yang diputuskan dalam skema pembiayaan.

“Tidak pernah dilakukan rapat internal sejak 2018 hingga 2021 terkait kebijakan tersebut,” kata Majelis Hakim.

Dokumen kredit diproses tanpa pengecekan keabsahan, bahkan terdakwa membackup dokumen yang diajukan Andika Putra untuk langsung diproses.

Terdakwa menerima aliran dana dari Andika Putra dengan total mencapai Rp200 juta, baik secara tunai maupun transfer.

Klaim pengembalian uang oleh pihak pemberi tidak didukung bukti sah di persidangan.

Majelis menilai tindakan terdakwa telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking), tidak mencantumkan alamat usaha nasabah, serta tidak melakukan survei lapangan.

Akibatnya, pembukuan bank terganggu dan berujung pada pencabutan izin operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hakim menilai, terdakwa merupakan pengambil keputusan dalam operasional bank, sehingga seluruh kebijakan pembiayaan berada dalam kendalinya.

Perbuatan tersebut tidak semata-mata kelalaian kata Majelis Hakim, melainkan dilakukan dengan kesadaran, termasuk dalih menjaga stabilitas kinerja bank, namun disertai penerimaan keuntungan pribadi.

“Dana Rp200 juta yang diterima terdakwa disebut bersumber dari praktik kredit fiktif yang melibatkan hingga 996 nasabah fiktif dalam keseluruhan skema,” katanya.

Selama persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko perbankan. Menyebabkan runtuhnya ekosistem BPRS Gayo.

“Menikmati keuntungan melawan hukum dari kredit fiktif,” kata Majelis Hakim.

Namun, terdakwa Bersikap kooperatif selama persidangan. Mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi dan belum pernah dipidana sebelumnya.

Majelis hakim juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagai bentuk efek jera dan peringatan keras terhadap praktik menyimpang di sektor perbankan, khususnya di Aceh Tengah.

Majelis hakim menilai putusan tersebut sebagai langkah untuk memulihkan integritas sistem perbankan daerah agar lebih sehat, transparan, dan akuntabel.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Usai putusan dibacakan, terdakwa dan JPU memilih “pikir – pikir”.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT