HARIE.ID | TAKENGON — Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pegawai audit internal BPRS Gayo, Syukuria, Kamis 09 April 2026.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan berupa pembuatan pencatatan palsu dalam dokumen dan laporan bank syariah secara berulang.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas majelis hakim.
Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp820 juta.
“Harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar majelis hakim.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian.
Dalam hal penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, pidana tambahan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 172 hari.
Majelis hakim juga menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam persidangan terungkap, Syukuria yang menjabat sebagai pegawai audit internal pada BPRS Gayo periode 2018 hingga akhir 2019, terbukti ikut menandatangani sedikitnya 21 dokumen nasabah tanpa melalui prosedur yang sah.
Majelis hakim menilai, terdakwa tidak pernah bertemu langsung dengan calon nasabah maupun melakukan survei lapangan, namun tetap menandatangani hasil survei usaha dan jaminan.
“Terdakwa seharusnya menjadi pihak pertama yang menemukan indikasi penyimpangan, namun justru turut mengesahkan dokumen yang tidak benar,” ungkap majelis.
Lebih lanjut, terdakwa juga terbukti menandatangani laporan yang dibuat oleh Andika Putra yang telah direkayasa.
Dalam proses persidangan, terdakwa tidak mampu menghadirkan bukti yang menguatkan dalil pembelaannya.
Fakta lain, terdakwa menerima aliran dana melalui transfer sebanyak 14 kali dengan total sekitar Rp50 juta.
Meski terdakwa mengklaim telah mengembalikan uang tersebut, namun tidak dapat menunjukkan bukti yang sah di persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti adanya aliran dana sebesar Rp820 juta yang diberikan oleh Andika Putra untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Motif perbuatan disebut berkaitan dengan hubungan kerja, namun tetap tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut, perbuatan terdakwa bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo serta prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan.
“Tindakan terdakwa bertentangan dengan nilai kejujuran dan prinsip pengawasan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan,” tegas majelis.
Perbuatan tersebut juga dinilai dilakukan secara sistematis dan berulang, serta tidak mendukung program pemerintah dalam penerapan tata kelola yang baik (good governance).
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan yang dilakukan berulang dan sistematis
Menikmati keuntungan untuk kepentingan pribadi. Merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan. Belum pernah dihukum dan Berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis hakim menilai putusan yang dijatuhkan telah proporsional dan memenuhi rasa keadilan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap hukum.
“Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding,” ujar majelis.
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut.
Laporan | Karmiadi












