LKPJ Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 Mulai Dibahas

41
SHARES
230
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah mulai membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna.

Rapat ini dihadiri oleh 28 anggota DPRK, dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, didampingi Wakil Ketua I, Susilawati.

Fitriana Mugie menyampaikan, penyampaian LKPJ oleh kepala daerah merupakan kewajiban tahunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengaturnya.

BACA JUGA

“LKPJ disampaikan dalam rapat paripurna satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Tengah dan seluruh jajaran yang telah menyusun LKPJ ini,” ujar Fitriana Mugie, Rabu 16 April 2025.

Ia menegaskan, DPRK akan membahas LKPJ Tahun 2024 melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan pendalaman terhadap seluruh isi dokumen LKPJ, termasuk capaian program prioritas, pelaksanaan peraturan kepala daerah, dan penuntasan urusan pemerintahan.

“LKPJ ini merupakan bentuk pengawasan DPRK terhadap jalannya roda pemerintahan, sebagaimana amanat undang-undang. Kami ingin memastikan bahwa arah pembangunan sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati, yaitu mewujudkan Aceh Tengah yang Islami, Maju, Sejahtera, dan Berkeadilan,” katanya.

Sebagai mitra pemerintah, DPRK kata dia, pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi kinerja eksekutif demi kepentingan rakyat.

Fitriana juga berpesan agar hubungan antara legislatif dan eksekutif senantiasa terjaga dalam koridor yang benar dan saling mengingatkan satu sama lain.

“Kita tidak ingin sahabat-sahabat kita tersesat di jalan, tergelincir ke jurang eksekutif maupun legislatif. Mari kita saling menguatkan dalam koridor hukum dan amanat rakyat,” pungkasnya.

Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga melaporkan, selama tahun 2024, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 7 urusan pilihan, dan 6 urusan pemerintahan fungsi penunjang. Semua urusan ini telah dijalankan melalui pelbagai program strategis.

“Kami juga menindaklanjuti rekomendasi DPRK Aceh Tengah terhadap LKPJ Bupati Aceh Tengah Tahun 2023 melalui SKPK yang bersangkutan,” katanya.

Informasi lengkap atas penyelenggaraan pemerintahan kata dia, telah dituangkan lebih rinci dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 yang telah disampaikan kepada dewan.

Di akhir pidatonya, Haili Yoga menyampaikan apresiasi atas hasil kerja keras bersama serta dukungan pihak legislatif.

“Semoga segala usaha yang telah dicapai dapat kita syukuri sebagai anugerah dari Allah SWT untuk kita semua,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, Penjabat Sekda Mursyd, para Asisten Sekda, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI