HARIE.ID | TAKENGON – Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Rutan Kelas IIB Takengon.
Sebanyak 147 narapidana resmi menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum pada peringatan 17 Agustus 2025.
Kepala Rutan Takengon, Rusli menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari komitmen negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Total ada 268 orang yang menghuni Rutan Takengon saat ini, terdiri dari 97 tahanan dan 171 narapidana. Dari jumlah itu, 147 narapidana telah memenuhi syarat dan disetujui mendapatkan remisi umum,” ungkap Rusli, Minggu 17 Agustus 2025.
Selain itu, lanjutnya, sebanyak 157 narapidana juga mendapat Remisi Dasawarsa sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum (RU).
Dari 147 narapidana penerima remisi umum, kasus terbanyak berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 115 orang, disusul perlindungan anak 19 orang, pencurian 3 orang, penganiayaan 5 orang, korupsi 6 orang, dan pidana umum lainnya 6 orang.
Sementara untuk remisi dasawarsa, 121 orang adalah kasus narkotika, 20 orang perlindungan anak, 3 orang pencurian, 2 orang penganiayaan, 3 orang korupsi, dan 8 orang pidana umum lainnya.
“Besaran pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan untuk remisi umum,” jelas Rusli.
Diantaranya, 26 orang memperoleh remisi 1 bulan, 31 orang memperoleh remisi 2 bulan, 58 orang memperoleh remisi 3 bulan, 27 orang memperoleh remisi 4 bulan, 3 orang memperoleh remisi 5 bulan dan 2 orang memperoleh remisi 6 bulan.
Sementara untuk remisi dasawarsa, pengurangan diberikan antara 40 hingga 90 hari, dengan rincian, 2 orang memperoleh 40 hari, 7 orang memperoleh 45 hari.
10 orang memperoleh 60 hari, 3 orang memperoleh 75 hari, 3 orang memperoleh 80 hari, 2 orang memperoleh 85 hari dan 130 orang memperoleh 90 hari.
Kepala Rutan Takengon, Rusli, menegaskan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan penghargaan bagi narapidana yang konsisten menunjukkan perubahan perilaku.
“Remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik, menaati aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Negara hadir memberi kesempatan kedua bagi mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.
| KARMIADI