Haili Yoga dan Muchsin Hasan Teken 40 Petisi Pendemo, Ini Poin Lengkapnya?

103
SHARES
570
VIEWS

HARIE.ID | TAKENGON —  Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) kembali mendatangi DPRK Aceh Tengah dengan membawa 40 poin petisi tuntutan yang dituding sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam mengurus Kabupaten itu, Senin 15 September 2025.

Bupati Haili Yoga, Wakil Bupati Muchsin Hasan, serta Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Hamdan dan Susilawati menandatangani petisi tersebut sebagai komitmen bersama untuk memperbaiki kondisi daerah.

Aliansi menilai, Aceh Tengah kini berada dalam pusaran krisis, ekonomi rakyat tertekan, inflasi tertinggi di Aceh, kemiskinan makin mengkhawatirkan, serta kebijakan publik yang jauh dari kepentingan masyarakat.

BACA JUGA

Berikut 40 poin petisi tuntutan AMG yang resmi diteken:

  1. Gagal menyelesaikan persoalan tapal batas desa, kecamatan, dan kabupaten yang berlarut-larut dan merugikan rakyat.
  2. Gagal menuntaskan konflik wilayah hutan Aceh Tengah yang terus menimbulkan keresahan.
  3. Gagal merealisasikan pembangunan rumah sakit regional yang sangat dibutuhkan masyarakat.
  4. Membiarkan beroperasinya tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat.
  5. Abai terhadap penyelamatan Danau Laut Tawar sebagai sumber kehidupan masyarakat Gayo.
  6. Tidak mampu menurunkan angka kemiskinan yang semakin mengkhawatirkan.
  7. Tidak menuntaskan Qanun Kopi, padahal kopi adalah identitas dan ekonomi utama rakyat Gayo.
  8. Tidak menyelesaikan persoalan retribusi yang membebani rakyat.
  9. Membiarkan pungutan liar di sekolah-sekolah tanpa solusi nyata.
  10. Tidak serius memperjuangkan penegerian Universitas Gajah Putih (UGP) sebagai akses pendidikan rakyat.
  11. Mengabaikan penyelesaian ZNT (Zona Nilai Tanah) yang merugikan masyarakat.
  12. Membiarkan Aceh Tengah menjadi daerah dengan inflasi tertinggi di Provinsi Aceh.
  13. Tidak mampu menurunkan tingkat kemiskinan struktural di Aceh Tengah.
  14.  Tidak mampu membuat Qanun Desa terkait anggaran desa sebagai dasar hukum penggunaan dana desa.
  15. Gagal memberikan jaminan sosial bagi masyarakat miskin.
  16.  Tidak mampu menyediakan lapangan kerja bagi pemuda-pemudi Aceh Tengah.
  17.  Gagal menata tata ruang dan tata kota dengan baik.
  18.  Tidak menyelesaikan persoalan pelanggaran Qanun Jinayat di Aceh Tengah.
  19. Tidak transparan dalam pengelolaan anggaran daerah.
  20.  Menggunakan anggaran di luar kebutuhan pokok masyarakat.
  21. Memaksa rakyat membayar pajak tanpa memberikan hak-haknya.
  22.  Lemah dan tidak tegas terhadap oknum-oknum koruptor di Aceh Tengah.
  23.  Tidak jelasnya arah kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  24.  Tidak mampu meningkatkan fiskal Aceh Tengah.
  25.  Tidak mampu mengontrol kebijakan moneter daerah yang berdampak pada daya beli masyarakat.
  26.  Gagal menyediakan air bersih melalui PDAM Tirta Tawar.
  27. Tidak mampu mengelola BUMD untuk meningkatkan PAD, justru membiarkannya menjadi beban daerah.
  28.  Pemerintah tidak mampu mengelola aset daerah dengan baik padahal berpotensi meningkatkan PAD Aceh Tengah.
  29.  Pemerintah tidak mampu memanfaatkan lahan parkir secara baik.
  30.  Pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan pemekaran desa yang seharusnya sudah sejak lama.
  31.  DPRK tidak mampu membuat peraturan yang berpihak secara langsung terhadap masyarakat.
  32.  Pemerintah diduga terafiliasi dengan kelompok yang ingin memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.
  33. Pemerintah tidak bisa menjamin kemurnian setiap tender kegiatan di Aceh Tengah.
  34. Pemerintah tidak mampu menyelesaikan isu fee proyek yang sudah menjadi rahasia umum dan merugikan masyarakat.
  35.  Pemerintah tidak mampu menunjuk SDM yang baik sebagai pemegang tampuk kepemimpinan di sektor SKPK.
  36.  Pemerintah tidak mampu menyelesaikan persoalan desa tertinggal di Kabupaten Aceh Tengah.
  37. Pemerintah tidak mampu memperjuangkan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) di Aceh Tengah.
  38. Pemerintah tidak mampu mengakomodir anak muda agar mampu bersaing di dunia kerja.
  39.  Pemerintah tidak mampu mengakomodir DBH (Dana Bagi Hasil) antara pengusaha dan petani.
  40.  Pemerintah tidak mampu menjamin kelangsungan hidup orang-orang yang berperan aktif untuk kemajuan Kabupaten Aceh Tengah.

AMG menegaskan, jika hingga 10 September 2027 minimal 60 persen tuntutan ini tidak dipenuhi, maka Bupati, Wakil Bupati, serta pimpinan DPRK Aceh Tengah diminta mundur secara terhormat.

“Ini bukan sekadar catatan, tapi peringatan. Jika pemimpin daerah tidak bisa menjawab, rakyat Gayo akan mengambil sikap tegas,” ujar Gilang Kin Tawar.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI