HARIE.ID | TAKENGON – PT Jaya Media Internusa (JMI), perusahaan yang getah di Linge hangat di bahas di ruang sidang DPRK Aceh Tengah , Rabu 17 September 2025.
Dalam pertemuan itu dibahas terkait dugaan tidak menyetor seluruh kewajiban ke kas daerah. Ironisnya, sebagian dana disebut mengalir ke rekening pihak ketiga atau rekening pribadi.
Data Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) mencatat, hingga 2024 realisasi retribusi tiga pos pelelangan baru mencapai Rp1,5 miliar lebih dari target Rp5 miliar lebih.
Persentasenya hanya sekitar 45 persen. Dari angka itu, PT JMI diketahui baru membayar Rp600 juta dari total kewajiban Rp900 juta, masih menyisakan tunggakan Rp300 juta.
Ketua Komisi C DPRK Aceh Tengah, Wahyudin, menyebut pihaknya geram karena PT JMI berjanji menuntaskan pembayaran namun tak kunjung melunasi. Bahkan, DPRK mencium adanya praktik setoran yang tidak wajar.
“Tahun 2024 ada setoran ke rekening CV. Kami ingin tahu siapa orangnya, biar tidak ada pencuri di Aceh Tengah ini,” tegas Wahyudin.
Massa ikut menuntut transparansi. Mereka meminta DPRK, Dinas Perdagangan, dan BPKK mengungkap siapa oknum penerima aliran dana di luar kas daerah itu.
“PT JMI telah melanggar kewajiban retribusi. Demi menjaga marwah legislatif, kami mendesak PT JMI ditutup sementara sampai masalah ini selesai,” kata perwakilan massa.
Sementara itu, pejabat di Dinas Perdagangan menyebut seharusnya seluruh setoran masuk ke RKUD, bukan ke rekening pribadi.
“Kami sudah memberikan peringatan dan menyurati PT JMI agar tidak lagi setor ke pihak ketiga,” ujarnya.
Anggota DPRK lainnya, Khairul Ahadian, menambahkan agar pengelolaan retribusi tahun depan tidak lagi diserahkan tanpa kontrol ketat.
“Kalau mau pihak ketiga, harus ada jaminan profesional. Jangan sampai retribusi jadi ladang TS. Hilangkan budaya itu,” ujarnya.
Diketahui, massa meminta perusahaan PT JMI untuk membeberkan produksi getah setiap tahun nya di gedung DPRK Aceh Tengah.
Dari pihak PT JMI yang hadir dalam pertemuan itu adalah Hamidah dan Hayati.
Laporan | Karmiadi