Retribusi PT JMI  Rp50 Juta Mengalir ke Salah Satu CV, Nama ini Disebut di DPRK

HARIE.ID | TAKENGON – Aroma dugaan penyimpangan dalam setoran retribusi PT Jaya Media Internusa (JMI) menyeruak dibahas di Gedung DPRK Aceh Tengah, Rabu 17 September 2025.

Data yang disampaikan pihak perusahaan melalui Hayati mengungkap, selama periode 2021–2025 PT JMI telah menyetorkan miliaran rupiah retribusi.

Namun, di balik itu muncul jejak transfer mencurigakan sebesar Rp50 juta ke rekening CV GNU

BACA JUGA

Rinciannya, PT JMI membayar retribusi tahun 2021 sebesar Rp732 juta lebih, 2022 Rp1,1 miliar lebih, 2023 Rp1,1 miliar lebih, tahun 2024 Rp673 juta lebih, dan tahun 2025 Rp900 juta.

Dari jumlah 2025 itu, Rp600 juta telah disetor, sementara Rp300 juta dijanjikan akan dilunasi pada Oktober mendatang.

Namun, yang memicu tanda tanya besar oleh Aliansi Gayo Merdeka adalah munculnya transfer ke pihak ketiga yang disebut bukan jalur resmi.

Nama seorang pria berinisial S, yang berstatus sebagai pengawas pemungut retribusi di pos, menyeruak sebagai penerima mandat dari Kepala Dinas saat itu, Jumadil Enka.

Persoalan makin runyam saat forum meminta kehadiran seorang pria berinisial J, yang disebut-sebut ikut mendorong PT JMI melakukan pembayaran ke CV GNU.

J yang hadir membantah keras tudingan itu. “Saya hanya menyarankan agar pembayaran dikembalikan ke RKUD. Tidak pernah mengarahkan ke CV mana pun. Itu tidak benar,” ujarnya.

Kata J, saat itu pos retribusi dikontrak ke pihak ketiga, sedangkan di tahun 2024 dikembalikan ke dinas perdagangan.

Namun, pernyataan J langsung ditantang Hayati. Ia menegaskan, J-lah yang mengarahkan perusahaan untuk membayar ke CV GNU.

“Ya benar, kami diminta membayar ke CV saat itu,” katanya.

Fakta lain yang mencuat, CV tersebut diduga dimiliki oleh pihak ketiga pengelola pos retribusi berinisial AK.

Ironisnya, salah satu Kabid di Dinas Perdagangan sendiri mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana ke CV GNU.

“Tidak pernah berkoordinasi dengan saya. Kami menyarankan untuk setor ke RKUD,” katanya.

Situasi ini membuat DPRK Aceh Tengah tak tinggal diam. Anggota dewan, Khairul Ahadian, dengan tegas menyatakan kasus ini harus segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

“Kita akan panggil pemilik CV dan oknum-oknum yang disebut, termasuk pria berinisial S. Skandal ini tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT