ADVERTISEMENT

Kasus Pengeroyokan di Lukup Sabun Tengah Berakhir Damai, Mantan Reje Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

HARIE.ID | TAKENGON — Kasus pengeroyokan di Kampung Lukup Sabun Tengah, Kecamatan Kute Panang, akhirnya mencapai titik damai.

Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorasi Justice (RJ) setelah mediasi antara korban dan pelaku difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah, Rabu 19 November 2025.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq S.I.K, melalui Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi SE MSi, menjelaskan, penyelesaian kasus tersebut selaras dengan program Kapolri serta Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA

“Restorasi justice memberi kesempatan bagi pelaku dan korban untuk bertemu langsung, berdialog, dan mencapai solusi yang adil dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial,” ujar Iptu Deno.

Hasil kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelaku, korban, serta para saksi dari kedua belah pihak di ruang Kanit Pidum Polres Aceh Tengah. Sejumlah penyidik turut hadir menyaksikan proses yang berlangsung kondusif itu.

Salah satu poin penting dari kesepakatan itu adalah komitmen pelaku, yang merupakan mantan Reje Kampung Lukup Sabun Tengah, untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban di hadapan jamaah Masjid Nurul Huda, lokasi terjadinya peristiwa pengeroyokan.

Permintaan maaf tersebut diharapkan dapat memulihkan nama baik korban yang berstatus sebagai imam masjid serta merajut kembali keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Sebelumnya, berdasarkan laporan kepolisian Nomor: LP/B/181/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 13 Oktober 2025, korban melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo. 351 KUHP.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, sesaat setelah korban menunaikan salat Jumat.

Di luar masjid, korban tiba-tiba didorong dan dipukul berulang kali di bagian kepala oleh dua pelaku berinisial AN dan anaknya R, hingga menyebabkan pening dan benjolan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan ke Polres Aceh Tengah. Kasus ini sempat bergulir hingga tahap penyidikan sebelum kedua pihak sepakat membuka ruang dialog dan memilih penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif.

Dengan tercapainya perdamaian, kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk mengakhiri perselisihan dan menjaga ketertiban serta keharmonisan di Kampung Lukup Sabun Tengah.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT