HARIE.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyatakan ketidakmampuan melanjutkan upaya penanganan darurat bencana, menyusul dampak hidrometeorologi ekstrem yang melanda daerah tersebut selama tujuh hari terakhir.
Pernyataan ini tertuang dalam Surat Pernyataan Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana Nomor: 360/5654/BPBD/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Halili Yoga, Kamis 27 November 2025 lalu.
Surat resmi tersebut sekaligus memperkuat sinyal, Aceh Tengah sedang berada dalam kondisi darurat yang membutuhkan dukungan dan intervensi penuh dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Berdasarkan pernyataan tersebut, bencana hidrometeorologi meliputi banjir luapan, banjir bandang hingga tanah longsor telah menimbulkan korban jiwa dan ribuan Kepala Keluarga terpaksa mengungsi setelah rumah dan permukiman mereka terdampak.
Jumlah ini disebut masih dapat bertambah, mengingat curah hujan tinggi dan kondisi geografis Aceh Tengah yang rawan longsor.
“Angka pengungsian terus bertambah. Situasi di lapangan sangat dinamis dan memerlukan penanganan lintas sektor yang lebih besar dari kemampuan daerah,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Dalam poin kedua surat tersebut, Bupati Halili Yoga menyatakan secara tegas Pemkab Aceh Tengah tidak mampu melanjutkan upaya penanganan darurat bencana tanpa dukungan dari pemerintah pusat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban agar penanganan cepat dapat dilakukan secara optimal, termasuk pencarian korban, distribusi logistik, stabilisasi wilayah, hingga pemulihan infrastruktur.
Bupati Aceh Tengah meminta agar Pernyataan Ketidakmampuan ini segera ditindaklanjuti, sehingga bantuan dan mobilisasi sumber daya dapat berlangsung tanpa hambatan birokrasi.
“Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mengambil alih sebagian kewenangan penanganan bencana, termasuk penyaluran logistik, pengerahan alat berat, dan penambahan personel SAR,” pungkas Haili Yoga dalam surat tersebut.
Laporan | Karmiadi












