HARIE.ID | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk keempat kalinya.
Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/928/BPBD/2025, menyusul kondisi lapangan yang masih rawan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, status tanggap darurat diperpanjang mulai 30 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang masih mengintai sejumlah wilayah di Aceh Tengah.
Dalam surat yang diteken Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga menyebut, perpanjangan status itu didasarkan pada hasil kajian dan analisis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk perkembangan cuaca serta kondisi riil di lapangan.
Namun, masa berlaku status tanggap darurat ini dapat diperpendek atau diperpanjang kembali sesuai dengan dinamika situasi dan rekomendasi teknis BPBD.
“Penetapan status tanggap darurat ini bertujuan untuk memastikan langkah-langkah penanganan darurat dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan terukur demi keselamatan masyarakat,” bunyi pertimbangan dalam keputusan tersebut
Dalam diktum ketiga keputusan itu juga ditegaskan, seluruh biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat ini dibebankan pada APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 29 Desember 2025 di Takengon, dan telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk BNPB, Gubernur Aceh, DPRK Aceh Tengah, serta instansi teknis lainnya.
Laporan | Karmiadi












