ADVERTISEMENT

Komisi A DPRK Aceh Tengah Bahas Batas Persil Tanah Pasca Bencana dengan 14 Camat

HARIE.ID | TAKENGON — Komisi A DPRK Aceh Tengah menggelar rapat kerja bersama para camat se-Kabupaten Aceh Tengah membahas penyelesaian batas-batas persil tanah masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi, Selasa 20 Januari 2026.

Rapat tersebut tentang kompleksitas persoalan tanah yang hilang secara fisik, bergeser, bahkan tak lagi diketahui batas dan lokasinya akibat perubahan bentang alam pascabencana.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrijal Kasir, didampingi anggota Komisi A, Abadi Ayus dan Nove Alfirzan.

BACA JUGA

Pertemuan itu untuk menyatukan persepsi antara legislatif dan pemerintah kecamatan dalam menata ulang administrasi pertanahan yang terdampak bencana.

Dalam rapat tersebut, Camat Rusip Antara, Arifin, mengungkap, wilayahnya menghadapi polemik serius akibat pergeseran alur sungai yang menyebabkan batas tanah masyarakat berubah drastis. Bahkan, sebagian lahan tidak lagi dapat diidentifikasi secara fisik.

“Kesulitan kami saat ini adalah masih banyak masyarakat yang belum mau didata. Selain itu, ada warga dari luar kecamatan yang berkebun di wilayah Rusip Antara, seperti di kawasan Weh Osop, namun tidak pernah melapor ke pemerintahan kampung,” ujar Arifin.

Ia juga menepis anggapan tentang pemerintah tidak hadir di tengah masyarakat. Menurutnya, persoalan pendataan menjadi rumit karena tidak adanya pelaporan dari pihak-pihak yang memanfaatkan lahan tersebut.

“Ini yang menyebabkan proses pendataan menjadi sangat sulit,” katanya.

Sementara itu, Camat Lut Tawar, Ade Kurniawan, berujar, masyarakat terdampak berharap adanya perlakuan khusus terkait kepastian hukum kepemilikan lahan, khususnya lahan pertanian (persawahan) dan perkebunan.

Ia menyebut sebagian lahan masih berstatus kepemilikan turun-temurun dan belum memiliki sertifikat resmi.

“Kami sudah melakukan sinkronisasi data lahan persawahan dan perkebunan melalui reje kampung. Selanjutnya diperlukan tindak lanjut dari instansi teknis, terutama BPN, apakah dilakukan sertifikasi ulang atau skema lain,” jelasnya.

Ade juga menyoroti keterbatasan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang belum memiliki legalitas menerbitkan akta dalam kondisi tertentu.

Camat Kebayakan, Ihsan menyampaikan perlunya kajian teknis sebelum pembangunan hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap) dilaksanakan di lokasi bekas bencana.

Ia menyebut dua kampung, yakni Jongok Meluem dan Mendale, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan.

“Kami mohon pencerahan dan kajian kelayakan. Masyarakat menginginkan hunian dibangun, namun kami juga harus memastikan lokasi tersebut aman dan layak secara teknis,” ujarnya

Camat Linge, Mahran Ramadhan, memaparkan sejumlah kampung seperti Kute Reje, Payung, Jamat, Delung Sekinel, Penarun, dan Umang telah melalui proses ganti rugi pembelian lahan.

Namun muncul kendala administratif, khususnya di Kampung Kute Reje yang ternyata masuk wilayah Delung Sekinel.

“Persoalannya, masyarakat Delung Sekinel tidak menginginkan adanya domisili baru di wilayah mereka,” ungkap Mahran.

Selain itu, ia juga menyampaikan aspirasi warga Kampung Lumut dan Penarun yang ingin masuk tahap pertama pembangunan karena banyak rumah hanyut, terutama di Lumut sebanyak 37 rumah, sementara Pantan Nangka sebanyak 38 rumah masuk tahap kedua akibat keterlambatan data.

Menanggapi seluruh paparan tersebut, Politisi Partai Gerindra Aceh Tengah, Fahrijal Kasir, menegaskan persoalan pertanahan pascabencana tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan menyeluruh, lintas sektor, dan berbasis kepastian hukum.

“Kami melihat persoalan ini bukan hanya soal batas tanah, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat. Negara harus hadir memberi kepastian, baik bagi yang lahannya hilang, bergeser, maupun yang status kepemilikannya masih turun-temurun,” kata Politisi besutan Prabowo Subianto itu.

Ia menekankan pentingnya peran aktif camat, reje kampung, dan instansi teknis seperti BPN atau Dinas Pertanahan untuk mempercepat pendataan ulang secara transparan dan akuntabel.

Pihaknya mendorong adanya kebijakan khusus agar masyarakat terdampak tidak dirugikan secara hukum maupun sosial.

“Kami akan memastikan ada kejelasan skema, apakah melalui penetapan ulang batas, sertifikasi khusus pascabencana, atau mekanisme hukum lain yang berpihak kepada masyarakat. Semua kecamatan harus mendapatkan solusi yang adil dan terukur,” pungkas ketua Komisi A ini.

“Rapat hari ini untuk merumuskan kebijakan daerah yang responsif terhadap dampak bencana, sekaligus memperkuat kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak masyarakat Aceh Tengah,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT