HARIE.ID | TAKENGON — Proses persidangan perkara dugaan nasabah fiktif pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo terus bergulir di Pengadilan Negeri Takengon.
Empat terdakwa yang kini menjalani proses hukum masing-masing Andika Putra selaku Account Officer, Deski Prata sebagai staf notaris, Syukuria dari unsur audit internal, serta Aedy Yansyah yang saat peristiwa menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama.
Pengacara para terdakwa, Albar, SH, menegaskan, perkara tersebut merupakan perkara pidana yang pada hakikatnya bertujuan mencari kebenaran material secara menyeluruh dan tidak terbatas.
Menurutnya, pembuktian dalam perkara pidana tidak berhenti pada permukaan, melainkan harus mengurai secara detail fakta-fakta yang benar-benar terjadi di lapangan.
“Dalam perkara pidana, pembuktian itu tidak ada batasnya. Kita mencari kebenaran, apakah memang perbuatan kejahatan perbankan itu ada dan bagaimana peristiwa tersebut sebenarnya terjadi. Karena itu, dalam persidangan ini kita buka seterang-terangnya,” ujar Albar kepada wartawan usai sidang, Rabu 21 Januari 2026.
Ia menilai, selama ini informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk di media, masih kerap simpang siur.
Melalui proses persidangan yang terbuka, diharapkan fakta-fakta hukum dapat terkonfirmasi secara utuh, termasuk untuk menjawab apakah perbuatan tersebut dilakukan oleh satu orang, secara bersama-sama, atau melalui rangkaian peran yang berantai.
“Lewat putusan pengadilan nanti, kita berharap publik bisa melihat secara jelas kronologinya. Siapa saja yang berperan aktif, bagaimana mekanismenya, dan seperti apa tanggung jawab masing-masing pihak,” kata Albar.
Saat ini, persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tahapan tersebut, menurut Albar, telah berlangsung hampir lebih dari satu bulan dengan fokus pada pemeriksaan saksi fakta untuk menggali kejadian yang sebenarnya.
Ia juga menyebutkan, pada agenda sidang berikutnya masih akan dihadirkan saksi-saksi lanjutan.
Setelah tahapan tersebut, pihak penasihat hukum berencana menghadirkan saksi yang meringankan.
Hal ini, lanjut Albar, merupakan hak terdakwa untuk meluruskan fakta-fakta yang dinilai tidak sesuai dengan realitas kejadian di lapangan.
“Kami tidak membenarkan kesalahan terdakwa. Jika memang ada kesalahan, tetap salah. Tetapi cerita dan konstruksi peristiwanya harus benar. Itulah yang kami luruskan, agar publik memahami perkara ini secara utuh,” tegasnya.
Albar juga menekankan, Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan hakim akan mengembangkan perkara apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
“Hukum pidana itu sifatnya bisa melebar, karena kebenaran material yang dicari. Bisa saja nanti berkembang dan muncul aktor-aktor lain yang selama ini belum terlihat,” ujarnya.
Lebih jauh, Albar memastikan hak-hak para terdakwa tetap dijamin selama proses hukum berlangsung. Meski para terdakwa berada dalam tahanan, status mereka saat ini masih sebagai terdakwa dan belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini mereka masih terdakwa, kemarin tersangka. Soal vonis, itu kewenangan majelis hakim. Kami sebagai pengacara memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terpenuhi dan tidak ada intervensi,” kata Albar.
Ia juga menyampaikan, kondisi para terdakwa sejauh ini dalam keadaan sehat dan kooperatif mengikuti seluruh rangkaian persidangan, dengan dukungan penuh dari keluarga.
“Perkara pidana memang menuntut strategi dari masing-masing pihak, baik jaksa maupun pengacara. Semua berada di ranah hukum yang sama untuk membuktikan kebenaran. Yang terpenting, proses ini berjalan jujur, adil, dan transparan,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi











