HARIE.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, Kamis 22 Januari 2026.
Alasan utama masih terdapat 10 kampung yang terisolir, serta, masih adanya masyarakat yang mengungsi, masih ada jembatan untuk akses jalan utama belum terbangun.
Dan masih di perlukan droving logistik lewat udara, masih dibutuhkan alat berat untuk memperbaiki akses jalan dan infrastruktur dasar yang rusak, serta masih sangat diperlukan tindakan cepat untuk hal-hal yang mendesak.
Perpanjangan ini merupakan yang keenam kalinya, sebagai respons atas kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana yang masih mengancam sejumlah wilayah.
Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah tentang Perpanjangan Keenam Masa Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi, yang mulai berlaku 23 hingga 29 Januari 2026.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga.
Dalam diktum keputusan disebutkan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan berdasarkan kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, dengan mempertimbangkan analisis perkembangan cuaca serta kondisi lapangan yang masih berpotensi menimbulkan dampak bencana.
“Status tanggap darurat ini dapat kembali diperpendek atau diperpanjang sesuai hasil evaluasi dan analisis lanjutan terhadap situasi kebencanaan di lapangan,” kata Haili Yoga dalam surat tersebut.
Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026, serta sumber pendanaan sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan | Karmiadi










