ADVERTISEMENT

Pencuri Ditangkap, Penangkap Diadili, DPR-RI Diminta Advokasi Kasus Sandika Cs

HARIE.ID | TAKENGON — Di tugu Simpang Lima Takengon, gemuruh Save Sandika disampaikan. Mereka mengaku adalah masyarakat Aceh Tengah peduli keadilan.

Teriakan, kecemasan, dan amarah bercampur menjadi satu. Koordinator Aksi, Dedy Ruslan membawa keresahan yang lebih tajam dari spanduk yang dibentangkan.

“Kami di sini dari masyarakat untuk menuntut keadilan seadil-adilnya,” katanya lantang.

BACA JUGA

Kalimat itu menurut dia bukan sekadar seruan, melainkan perlawanan terhadap rasa takut yang mulai tumbuh di kampung-kampung.

Bagi massa aksi, Sandika Mahbengi dan tiga rekannya bukanlah penjahat. Mereka adalah warga yang menangkap pencuri.

Namun ironi hukum berkata lain, Sandika Cs kini duduk sebagai terdakwa, sementara pelaku pencurian yang mereka tangkap justru menjadi korban dalam berkas perkara lain.

“Kita menyuarakan keadilan,” ujar Dedy, Selasa 03 Februari 2026.

“Sandika dan teman-temannya menangkap pencuri. Tapi hari ini, mereka yang diadili,” katanya.

Di balik tuntutan jaksa dan pasal-pasal undang-undang, ada kecemasan sosial yang menganga.

Massa aksi menilai, jika Sandika Cs benar-benar dijebloskan ke penjara, maka satu pesan akan tersampaikan ke masyarakat: jangan ikut campur, jangan menolong, jangan peduli.

“Kalau mereka dipenjara, masyarakat akan takut menangkap pencuri,” tegas Dedy.

“Kontrol sosial akan mati. Orang akan apatis.” teriaknya.

Ketakutan itu bukan isapan jempol, Di kampung-kampung, hukum seringkali terasa jauh, sementara pencurian terasa dekat.

Warga selama ini menjadi pagar terakhir. Namun pagar itu kini retak.

“Kami tidak setuju Sandika Cs dijebloskan ke jeruji besi,” seru Dedy. “Kalau ini ditegakkan tanpa keadilan, di kampung tidak akan ada lagi yang berani menangkap pencuri.” tambahnya.

“Kalau begitu, kami akan leluasa mencuri,” ucapnya, itu kalimat sarkastik yang menelanjangi ketakutan kolektif.

Menurut Dedy, aksi itu tidak berhenti pada pagar pengadilan. Massa membawa tuntutan hingga pusat kekuasaan negara.

“Tuntutan kami satu, kami meminta DPR RI untuk mengadvokasi kasus ini,” katanya.

Tuntutan kedua lebih spesifik pengkajian ulang perkara Sandika dan tiga rekannya.

Massa menilai, penegakan hukum tanpa keadilan sosial hanya akan melahirkan ketakutan baru.

“Kami akan mengawal ke mana pun kasus ini dibawa,” tegasnya. “Besok, apa pun yang dibacakan hakim, kami akan ada bersama Sandika Cs,” timpalnya lagi.

Kepada masyarakat Aceh Tengah, khususnya warga Wihni Bakong, Dedy menyampaikan, putusan hakim bukan hanya soal empat nama, tetapi tentang masa depan keberanian warga menjaga lingkungannya.

Diketahui, sidang perkara ini telah berlangsung sebanyak 10 kali di Pengadilan Negeri Takengon. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn, sejak Kamis 20 November 2025 lalu.

Putusan dijadwalkan dibacakan Rabu4 Februari 2026. Para terdakwa Sandika Mahbengi bersama Mukhlis Apandi, Mualidan, dan Alhuda Hidayat didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Fakta hukum mencatat, korban FR (17) mengalami pemukulan berulang, diikat.

Hasil visum memperkuat dugaan kekerasan akibat benda tumpul. Upaya damai telah ditempuh, namun gagal.

Status korban sebagai terpidana dalam kasus pencurian tidak membenarkan kekerasan, apalagi terhadap anak di bawah umur.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT