ADVERTISEMENT

Tangis Eks Direktur BPRS Gayo Pecah di Ruang Sidang, Begini Pembelaan nya!

HARIE.ID | TAKENGON — Eks Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, Aedy Yansyah, menangis saat membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim, Senin 30 Maret 2026

Ia bergetar dan terbata-bata, Aedy tak kuasa menahan air mata saat mengungkap penyesalan atas perbuatannya.

Di tengah pledoi yang sarat emosi, Aedy mengaku dirinya tidak berniat menghindari tanggung jawab. Ia hanya memohon kebijaksanaan dan keadilan, berharap majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam putusan nanti.

BACA JUGA

“Saya menyadari kesalahan saya. Permintaan ini saya sampaikan dari lubuk hati yang paling dalam. Saya lalai dan saya akui telah gagal dalam memimpin Bank BPRS Gayo,” ucapnya lirih.

Tangisnya pecah saat menyinggung keluarga kecil yang kini harus menanggung dampak dari perkara yang menjeratnya.

Ia menggambarkan dua anaknya yang masih kecil, yang setiap hari menunggu kepulangannya tanpa memahami apa yang sebenarnya terjadi.

“Di rumah ada dua anak kecil yang menunggu saya pulang. Mereka belum mengerti apa itu hukum, apa itu kesalahan, dan apa itu hukuman,” katanya.

Aedy bahkan mengungkap pertanyaan sederhana dari anaknya yang terus terngiang di benaknya.

“Setiap hari anak saya bertanya kepada istri saya, ‘Ama kapan pulang?’ Dan sering kali itu hanya dijawab dengan air mata,” tuturnya.

Tak hanya anak, Aedy juga menyebut kondisi orang tuanya yang sedang sakit dan berharap kehadirannya di masa tua.

Dalam pledoinya, ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan ingin memperbaiki hidupnya.

“Saya ingin menjadi ayah yang bisa mendampingi tumbuh kembang anak saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan ini,” ujarnya.

Dengan penuh kerendahan hati, ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan kondisi anaknya yang masih berusia enam tahun serta tanggung jawabnya terhadap orang tua.

Di akhir pembelaannya, Aedy juga menyampaikan permohonan maaf kepada istri, anak, dan keluarganya. Ia berharap dirinya ingin kembali sebagai pribadi yang lebih baik.

“Saya percaya, keadilan bukan hanya tentang hukuman, tetapi memberi kesempatan untuk berubah. Saya ingin kembali, bukan sebagai orang yang sama, tetapi sebagai seseorang yang telah belajar dari pahitnya kehidupan,” ucapnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara ini.

Mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Para terdakwa diduga dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan serta laporan kegiatan usaha bank syariah, termasuk laporan transaksi dan rekening bank.

Selain Aedy Yansyah, tiga terdakwa lain dalam kasus ini adalah Andika Putra selaku Account Officer, Deski Prata staf notaris, serta Syukuria dari unsur audit internal.

JPU menuntut keempatnya dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT