HARIE.ID | TAKENGON — Persidangan kasus dugaan 996 nasabah fiktif di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, Aceh Tengah, memasuki tahap pembacaan pledoi, Senin 30 Maret 2026.
Terdakwa Andika Putra yang saat itu menjabat sebagai Account Officer menyampaikan permohonan maaf sekaligus meminta keringanan hukuman di hadapan majelis hakim.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan meminta hukuman seringan-ringannya. Saya masih memiliki tanggungan,” ujar Andika.
Dalam perannya, Andika bertugas memasarkan produk pembiayaan, menganalisis kelayakan kredit, menjaga hubungan dengan nasabah, hingga memantau pembayaran angsuran demi mencapai target perusahaan.
Kuasa hukum Andika, Albar, mengatakan, pledoi merupakan bentuk tanggapan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya telah dibacakan.
“Hari ini kami meluruskan sejumlah pertimbangan JPU dalam tuntutannya. Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang lebih ringan,” kata Albar.
Ia menyebut, hampir seluruh terdakwa dalam perkara ini telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh Tengah, keluarga, serta pihak yang merasa dirugikan.
Dalam pembelaannya, Andika juga mengungkap, perbuatannya tidak dilakukan sendiri, melainkan atas perintah atasan dan adanya pembiaran dalam sistem kerja.
Selain itu, Andika disebut telah menyerahkan sejumlah aset miliknya kepada penyidik sebagai bentuk itikad baik.
“Klien kami juga merasa dalam menjalankan tugasnya tidak pernah mendapat teguran, sehingga menganggap apa yang dilakukan sudah sesuai,” jelas Albar.
Pihaknya menilai tuntutan JPU terlalu berat, mengingat fakta persidangan menunjukkan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama oleh beberapa pihak.
“Kami harap pertimbangan majelis hakim untum memberi keringanan putusan kepada Andika Putra,” harap Albar.
Laporan | Karmiadi












