HARIE.ID | TAKENGON — Terkait kredit fiktif di tubuh BPRS Gayo, Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andika Putra, (Account Officer).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Andika Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam dokumen dan laporan kegiatan usaha di Bank milik Pemkab Aceh Tengah itu.
Andika terbukti menyalurkan pembiayaan yang melanggar ketentuan perbankan syariah hingga menimbulkan kerugian besar dan membahayakan nasabah.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Andika Putra. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 7 miliar.
Kata Majelis Hakim, pembayaran tersebut wajib dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.
“Jika dalam waktu yang telah ditetapkan belum dibayar, maka harta kekayaan terpidana dapat dilelang untuk melunasi pembayaran ganti rugi,” tegas Majelis Hakim, Kamis 09 April 2026.
Lebih lanjut kata Majelis Hakim, apabila harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilelang, maka sisa ganti rugi tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 490 hari.
Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari total hukuman, serta terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dalam pertimbangan hukum, hakim mengungkap fakta di balik kasus ini. Aksi yang dilakukan Andika Putra bukan perbuatan sesaat, melainkan rangkaian sistematis, terstruktur, dan berulang sejak 2018 hingga 2024.
Tercatat, terdapat 996 nasabah fiktif dengan total pembiayaan mencapai lebih dari Rp48,3 miliar.
Modus yang digunakan adalah merekayasa seluruh pembiayaan fiktif serta memanipulasi dokumen dan pembukuan.
Terdakwa juga secara sengaja menyalurkan dana di luar ketentuan yang berlaku di Bank BPRS Gayo.
Ironisnya, langkah pelaporan ke pihak kepolisian justru dilakukan setelah ratusan nasabah terjerat dalam skema tersebut.
Sebelum kasus ini terungkap, Andika Putra diketahui sebagai pegawai spesial di BPRS Gayo yang kerap mentraktir rekan kerja.
Namun di balik itu, hakim menilai terdakwa menikmati keuntungan pribadi dari praktik ilegal tersebut.
Dalam putusan, hakim menilai sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam penerapan prinsip kehati-hatian perbankan
Mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap BPRS. Perbuatan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan terencana.
Sementara hal yang meringankan kata Majelis Hakim, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan. Belum pernah dihukum sebelumnya
Vonis ini diketahui, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Usai putusan dibacakan, terdakwa Andika Putra maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
LAPORAN | KARMIADI












