Terkait LKPJ Bupati Tahun 2022, Arwin Mega: Apabila Memungkinkan kita Bentuk Pansus

33
SHARES
182
VIEWS

Harie.Id, Takengon – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Arwin Mega pimpin sidang paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2022.

Sidang yang di gelar diruang sidang DPRK pada Selasa 2 Mei 2023 itu dihadiri langsung Sekda Aceh Tengah, Subhandhy mewakili Pj Bupati, Teuku Mirzuan, Anggota DPRK serta Sekwan dan kepala SKPK.

Arwin Mega kepada Harie.Id mengaku, pihaknya telah menerima draft LKPJ Pemerintah daerah kurun waktu anggaran tahun 2022.

BACA JUGA

Draft dengan rincian anggaran di masing – masing satuan kerja Pemerintah Daerah itu akan di periksa oleh masing-masing komisi di DPRK.

Kata dia, legislatif sebagai institusi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.

“Draft LKPJ yang diserahkan hari ini akan di periksa oleh masing-masing komisi, nanti laporan nya akan disampaikan ke pimpinan, lalu kita lakukan lagi pembahasan,” kata Politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Menurut Arwin Mega, proses telaah atas LKPJ itu butuh proses dan ketelitian. Lantaran menyangkut kegiatan selama satu tahun berjalan.

“Kita wacanakan rentang waktu nya satu minggu. InsyaAllah nanti dalam waktu dekat kita akan paparkan hasil nya,” kata Arwin Mega.

Jika memungkinkan, setelah menerima laporan pemeriksaan dari masing-masing komisi DPRK akan membentuk tim Pansus.

“Banyak tahapan yang harus di lakukan, ini semua tergantung pada masing-masing komisi yang ada di DPRK, jika memungkinkan nantinya kita akan laksanakan Pansus,” katanya.

Pihaknya harus lebih cermat untuk melihat dan mengukur kinerja di tahun terakhir pemerintahan Shabela Abubakar dan Firdaus sebagai tampuk pimpinan.

Banyak indikator dan variabel digunakan, seperti capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun berjalan.

Capaian kinerja tersebut, lanjutnya, tidak hanya dilihat dalam tataran angka-angka statistik yang dilaporkan oleh masing-masing OPD saja, akan tetapi juga perlu dilihat bagaimana kondisi rill di lapangan.

“Sangat mungkin, secara statistik capaiannya sudah cukup bagus, tetapi rillnya apakah sudah sesuai masih ada yang tidak sesuai,” kata Arwin Mega.

Diketahui, LKPJ di akhir pemerintahan Shabela Abubakar dan Firdaus yang dilayangkan ke DPRK itu sebagai wujud pemenuhan akuntabilitas kinerja Pemrintah daerah dan DPRK Aceh Tengah atas upaya bersama dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat dan Pemerintah yang telah dituangkan dalam APBK Tahun 2022 lalu.

Didalamnya tercantum 6 item urusan wajib terhadap pelayanan sasar. 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar dan 5 item urusan pilihan serta 7 urusan fungsi penunjang yang menjadi kewenangan Kabupaten Aceh Tengah. Masing-masing item telah dicantumkan anggaran dan serapan anggaran selama tahun 2022. | HARIE

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI