HARIE.ID | TAKENGON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah resmi melayangkan upaya banding atas vonis empat terdakwa yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon pada Kamis 09 April 2026 lalu.
Langkah hukum ini diambil teranyar putusan hakim dianggap jauh dari tuntutan jaksa dan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Meski para terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara, JPU menilai angka tersebut belum setimpal dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan sebelumnya.
Empat terdakwa yang telah di vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Takengon itu adalah Andika Putra (Account Officer), Deski Prata (staf notaris), Syukuria (audit internal), dan Aedy Yansyah (Direktur Utama).
Sebelumnya putusan pengadilan menetapkan Aedy Yansyah, mantan Pelaksana Tugas hingga Direktur Utama BPRS Gayo Aceh Tengah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta
Syukuria divonis 8 tahun penjara dan denda Rp820 juta. Deski Prata divonis hakim pidana penjara selama 7 tahun denda Rp580 juta. Dan AndikaPutra di vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 7 Miliar, putusan ini dibacakan majelis hakim Kamis 09 April 2026 lalu.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, empat terdakwa dituntut pidana penjara 12 tahun serta denda Rp.500 Juta. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan Kamis 12 Maret 2026 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, SH.MH, melalui Kasi Intelijen, Hasrul, membernarkan memori banding telah disampaikan. Alasan utamanya adalah putusan hakim yang tidak mencapai 2/3 dari tuntutan jaksa.
“Tidak sesuai dengan tuntutan JPU, karena tidak memenuhi rasa keadilan dan peraturan perundang-undangan,” tegas Hasrul menjawab Harie.id, Kamis 16 April 2026.
JPU meyakini pada saat itu, para terdakwa secara bersama-sama melakukan sejumlah perbuatan yang berdiri sendiri namun saling berkaitan sehingga menimbulkan rangkaian tindak pidana dalam kegiatan perbankan
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur sanksi pidana terhadap manipulasi laporan keuangan dalam lembaga perbankan syariah.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Laporan | Karmiadi












