HARIE.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terus memperkuat upaya pencegahan terhadap berbagai penyakit sosial yang mengancam generasi muda.
Salah satunya melalui Sosialisasi Fatwa MPU tentang judi online, narkoba, pembegalan, tawuran, dan perundungan yang digelar di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah, Kamis 07 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Mursyid mewakili Bupati Haili Yoga.
Sosialisasi tersebut diikuti 25 guru bimbingan konseling dan 25 siswa SMA/sederajat yang merupakan ketua OSIS dari berbagai sekolah di Aceh Tengah.
Kepala Sekretariat MPU Aceh Tengah, Mursidi M. Saleh, mengatakan, kegiatan itu menghadirkan enam narasumber dari unsur ulama dan aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait hukum agama maupun hukum negara.
“Kegiatan ini menghadirkan enam narasumber yang akan membahas persoalan narkoba, judi online, tawuran, perundungan hingga pembegalan. Harapannya materi yang diterima peserta dapat diterapkan kembali di lingkungan sekolah masing-masing,” ujar Mursidi.
Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk. Drs. Amry Jalaluddin, dalam khutbah iftitah menegaskan, sosialisasi tersebut menjadi langkah penting dalam membentengi generasi muda dari perilaku menyimpang yang kini semakin mudah diakses melalui perkembangan teknologi.
Menurutnya, pemahaman tentang hukum Islam dan hukum negara harus ditanamkan sejak dini agar para pelajar memiliki kesadaran moral dan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi peserta tentang hukum Islam dan hukum negara terhadap penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, perundungan, dan pembegalan,” kata Amry.
Sementara itu, Sekda Mursyid, menilai kegiatan tersebut sangat strategis dalam memperkuat pengawasan sosial di tengah masyarakat, khususnya terhadap penggunaan teknologi yang kini rentan disalahgunakan oleh kalangan remaja.
Ia menegaskan, tindakan seperti narkoba, judi online, pembegalan, hingga perundungan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda Tanoh Gayo.
“Tujuan sosialisasi ini agar kita bersama memahami fatwa hukum agama dan hukum negara secara benar bahwa tindakan-tindakan tersebut dilarang dan merusak,” ujar Mursyid.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tenaga pendidik, dan keluarga untuk aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan unsur pendidik melakukan pengawasan, terutama dalam penggunaan teknologi di rumah dan sekolah serta jangan segan melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan lembaga penegak hukum, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kasdim 0106 Aceh Tengah, perwakilan Polres Aceh Tengah, serta Pengadilan Negeri Takengon.
Laporan | Karmiadi












