ADVERTISEMENT

Meninggal Usai Dua Kali Dirawat, Keluarga Fajar Protes, Rusli: “Semua Sesuai SOP”

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Rusli dan Keluarga Almarhum, Indra Tri Ramadan (Phto/Kolase)

TAKENGON | HARIE.ID — Meninggalnya Fajar Wahyudin (23), warga Simpang Kelaping, Kabupaten Aceh Tengah, memicu penanganan warga binaan di Rutan Kelas IIB Takengon.

Keluarga mengindikasikan dugaan kelalaian dalam pelayanan kesehatan dan komunikasi, sementara pihak Rutan membeberkan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar yang berlaku.

Kepada Harie.id, keluarga mengaku kecewa karena kurang mendapat informasi mengenai kondisi kesehatan Fajar hingga akhirnya koma di RSUD Datu Beru.

BACA JUGA

Menurut Indra Tri Ramadan, almarhum sempat menjalani perawatan di rumah sakit sebelum dikembalikan ke Rutan, kemudian kembali dirujuk ke RSUD dalam kondisi yang semakin memburuk.

“Kami tidak pernah diberi tahu kalau penyakitnya separah itu. Kami baru mengetahui setelah almarhum meninggal dunia. Padahal penyakitnya harus mendapat penanganan segera,” katanya, Kamis 23 Juli 2026.

Keluarga juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak Rutan. Mereka mengaku kurangnya penjelasan mengenai kondisi Fajar selama menjalani perawatan.

“Minimal datang bertakziah atau mendoakan. Sampai sekarang tidak ada komunikasi apa pun. Kami merasa nyawa almarhum seperti dianggap sepele,” katanya.

Hal lain yang menjadi perhatian keluarga adalah kondisi Fajar yang disebut masih diborgol saat menjalani perawatan medis dalam keadaan kritis.

“Kami hanya meminta hak kemanusiaan. Dalam kondisi koma masih diborgol, padahal ada petugas Rutan yang mengawasi. Mana mungkin almarhum melarikan diri,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum. Mereka menduga terdapat kelalaian dalam penanganan kesehatan Fajar serta tidak adanya pemberitahuan kepada keluarga saat kondisi almarhum memburuk.

Kepala Rutan Kelas II B Takengon Bantah Tudingan Keluarga Fajar

Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Rusli, membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi Harie.id melalui sambungan WhatsApp, ia menjelaskan, Fajar mengalami sakit secara mendadak sehingga petugas langsung merujuknya ke rumah sakit.

“Ya, dia sakitnya tiba-tiba. Saat itu juga kami langsung bawa dan rujuk ke rumah sakit. Setelah sampai di rumah sakit baru kami mengabari keluarganya. Saat awal itu yang kami lihat hanya demam biasa dan sakitnya mendadak,” kata Rusli.

Menurut Rusli, selama Fajar menjalani perawatan di RSUD Datu Beru, petugas Rutan tetap mendampingi bersama pihak keluarga.

Menanggapi sorotan mengenai penggunaan borgol saat Fajar dirawat, Rusli menyampaikan permohonan maaf. Namun ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan.

“Untuk masalah pengamanan kami mohon maaf. Kalau dianggap berisiko memang diborgol. Yang bersangkutan menjalani hukuman 12 tahun enam bulan dan itu merupakan bagian dari perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya.

Rusli juga membenarkan Fajar dua kali dirawat di rumah sakit. Namun, menurutnya, kepulangan Fajar ke Rutan pada perawatan pertama dilakukan atas rekomendasi tenaga medis, bukan keputusan sepihak dari petugas.

“Pihak rumah sakit menyatakan sudah bisa rawat jalan. Jadi kami bawa kembali ke Rutan, bukan dipaksa pulang oleh kami. Setelah sekitar empat hari di Rutan, kondisinya sakit lagi dan langsung kami bawa kembali ke rumah sakit. Pihak keluarga juga mengetahui proses itu,” jelasnya.

Terkait rencana keluarga menempuh jalur hukum, Rusli menyatakan pihaknya menghormati langkah tersebut.

“Silakan saja, itu hak setiap warga negara Indonesia,” katanya.

Ia menegaskan Rutan telah memenuhi seluruh kewajiban terhadap Fajar sebagai warga binaan, mulai dari pelayanan kesehatan, pengawalan selama menjalani perawatan hingga mengantarkan jenazah ke rumah duka.

“Yang jelas kami sudah melaksanakan tugas sesuai SOP. Hak-haknya sudah kami penuhi, kami bawa ke rumah sakit, kami dampingi selama dirawat, sampai jenazah kami antar ke rumah duka. Itu semua kami laksanakan sebagai tanggung jawab terhadap warga binaan,” tegas Rusli.

Rusli juga membantah tudingan bahwa pihak Rutan tidak menunjukkan empati kepada keluarga.

“Kalau dibilang kami tidak datang ke rumah almarhum itu tidak benar. Yang mengantar jenazah siapa? Barang-barangnya juga kami yang mengantar. Jadi kami sudah menjalankan tanggung jawab kami,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan dokumen medis yang yang disampaikan pihak keluarga almarhum, Fajar didiagnosis mengalami Encephalitis, myelitis and encephalomyelitis, unspecified, yakni peradangan pada sistem saraf pusat yang melibatkan otak, sumsum tulang belakang, atau keduanya.

Sementara itu, hasil penelusuran Harie.id menunjukkan Fajar sebelumnya merupakan warga binaan yang menjalani pidana berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Tengah atas pelanggaran Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan vonis uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan yang dibacakan pada 13 November 2025.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

BERITA TERKINI