Harie.id, Takengon – DPRK Aceh Tengah paripurnakan 13 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan dibahas di tahun ini (2023), enam diantaranya telah disiapkan oleh pihak Eksekutif draf rancangan Qanunnya (Raqan).
Selebihnya, masih dalam proses pembahasan di eksekutif terutama menyangkut dengan rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antar pemerintah Pusat dan Daerah. Disebutkan Qanun ini paling Lambat disahkan pada Desember 2023 tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan dalam Rapat Paripurna Penetapan 13 Prolegda tahun 2023 di Gedung DPRK Aceh Tengah.
Sebagaimana diketahui pihak eksekutif mengusulkan 13 Rancangan Qanun berdasarkan surat dengan Nomor 180/318/HKM Tertanggal 3 Februari 2023.
Enam Draf Rancangan Qanun yang telah disiapkan oleh Eksekutif adalah sebagai berikut: Majelis Adat Gayo (MAG), Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Kriteria Miskin, Pengelolaan Danau Lut Tawar dan BUMD Tirta Tawar.
” Prolegda memiliki mekanisme kolektif terbuka, Qanun yang perlu dibentuk diluar program legislasi daerah yang hari ini sudah disahkan sebanyak 13 judul, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pembentukan peraturan Perundang-undangan tertentu lainnya sesuai kesepakatan antara Banleg DPRK dan Eksekutif”ujar PJ Bupati.
Sementara itu, ketua DPRK Aceh Tengah Arwin Mega dalam pidatonya meminta pihak eksekutif segera menyampaikan draft Rancangan Qanun ke Banleg untuk dibahas, mengingat tahun ini telah memasuki tahun Politik dan sudah memasuki tahapan Pemilu legislatif (Pileg)
Arwin Mega berharap segera disampaikan, karena dikhawatirkan jika terlambat akan tidak bisa maksimal dibahas”Di Bulan Mei ini Dewan berharap segera disampaikan, agar dibahas secepatnya”harap politisi dari partai PIDP ini. |Harie