HARIE.ID, TAKENGON | Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah temui pihak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takengon, Senin 01 April 2024.
Pertemuan tersebut membahas tentang sinergitas optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah sebagai salah satu upaya untuk pencegahan hilangnya potensi penerimaan pajak di Kabupaten berhawa sejuk itu.
Kapala BPKK Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab diwakili oleh Kepala Bidang Pendapatan, Anhar beserta staf diterima langsung oleh Kepala KP2KP Takengon, Herlan Maulana.
Kata Anhar, dua fokus yang menjadi pembicaraan untuk ditindaklanjuti dalam pertemuan tersebut adalah mengenai percepatan realisasi perjanjian kerjasama sinergitas optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Aceh Tengah.
“Optimalisasi pajak ini adalah bahagian dari upaya mencegah hilangnya potensi pajak yang diharapkan dapat berdampak pada peningkatan penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah,” kata Anhar kepada Harie.id.
Lebih lanjut katanya, mengenai bantuan fasilitasi tim penilai pajak dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Aceh untuk membantu melakukan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Aceh Tengah diharapkan terealisasi pada Tahun 2024 ini.
“Kia juga berharap dengan perjanjian kerja sama ini dapat membenahi tata pelaksanaan pengelolaan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Aceh Tengah,” demikian Anhar sembari menyebut jargon “Pajak te Ken Daerah te”.
[ ARINOS ]