HARIE.ID, TAKENGON | Pimpinan DPRK Aceh Tengah lakukan fit and propertest terhadap 15 calon anggota Panwaslih setempat, sedangkan Komisi A layangkan surat sanggahan.
Surat sanggahan terhadap berita acara pimpinan itu ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Senin 13 Mei 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh lima anggota Komisi A, diantaranya, Januar Efendi, Muchsin Hasan, Hamdan, Abadi Ayus dan Nurhidayah.
Lima anggota Komisi A ini menyoroti berita acara pimpinan DPRK Aceh Tengah Nomor: 06/KOMISI.A/DPRK/2024 tanggal 13 Mei 2024, tentang tanggapan terhadap surat Ketua Komisi A tertanggal 08 Mei 2024 lalu yang ditandatangani oleh Ketua Komisi A (Fauzan) dan Surat Anggota Komisi A Tanggal 13 Mei 2024 Yang ditandatangani lima anggota Komisi A.
“Kami lima anggota Komisi A dari sembilan orang menyatakan berkeberatan dan tidak menerima Berita Acara Rapat Pimpinan DPRK Aceh Tengah,” begitu bunyi surat tersebut.
Beberapa sanggahan yang dilayangkan adalah berita acara yang disepakati oleh Pimpinan DPRK Aceh Tengah pada poin 1, 3 dan 4, yaitu untuk melakukan Uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 Calon anggota Panwaslih oleh tiga pimpinan
Serta berdasarkan surat undangan Ketua DPRK Aceh Tengah Nomor: 170/280/DPRK tanggal: 13 Mei 2024, dinilai melanggar tata tertib DPRK Aceh Tengah Nomor: 1 tahun 2019 pada BAB V, Pasal 33 sampai dengan Pasal 45 tentang alat kelengkapan DPRK dan Pasal 57 tentang pembidangan tugas masing-masing Komisi.
Selain itu, lima anggota Komisi A ini menilai, langkah yang ditempuh pimpinan dewan ini melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 50 ayat 3.
“Tidak ada kewenangan pimpinan DPRK Aceh Tengah untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon Anggota Panwaslih, karena penilaian adalah kewenangan penuh dari Komisi A sesuai dengan Tatib DPRK,” demikian kata lima anggota Komisi A ini.
[ ARINOS ]