HARIE.ID, TAKENGON | PJ Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan, MT telah melewati setahun masa kerja di Kabupaten penghasil kopi arabika terbaik dunia itu.
Namun, dalam perjalanan nya, belum terlihat angin segar untuk melakukan rotasi pejabat. Atau bahasa yang kerap digunakan adalah mengisi kekosongan.
Sejumlah dinas terdapat kekosongan pejabat. Jika pejabat eselon II diisi Pelaksana Tugas (Plt), cenderung kurang maksimal, lantaran pejabat tersebut harus mengurusi dua “Rumah Tangga”.
Wacana Mirzuan melakukan rotasi pejabat ini telah dilakukan di ujung tahun 2023 lalu.
Dikabarkan terdapat 104 nama yang hendak dilakukan rotasi. Namun, upaya ini kandas, entah apa yang menjadi sebab.
Dari seratusan lebih nama ini juga dikabarkan sempat dilakukan pengurangan jumlah, mungkin terlalu “gendut” atau memang sama sekali belum mendapat restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Upaya ini pun masih belum ada kejelasan hingga saat ini. Bahkan, menyentuh di periode kedua jabatan PJ Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan wacana mutasi ini masih dalam pembahasan ekstra.
Di tubuh Pemkab sendiri kerap menjadi pembahasan sesama pegawai. Kapan dan kapan, entah sudah tidak betah, atau memang butuh “Penyegaran”.
Hingga di penghujung bulan Mei 2024, belum terlihat angin segar tentang wacana Mirzuan melakukan rotasi pengisian kekosongan jabatan.
Kekosongan jabatan hal yang tidak dapat dihindari dalam dinamika pemerintahan. Kekosongan ini dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk pensiun atau mengundurkan diri dan tersandung kasus pidana.
Teuku Mirzuan seharusnya tidak boleh membiarkan kekosongan itu berlarut-larut, karena dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Memang, pengisian kekosongan jabatan itu merupakan tanggung jawab yang besar dan membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.
Apalagi, saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tidak diijinkan nya melakukan mutasi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Surat edaran Nomor 100.2.1.3/1575/SJ itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia, tak terkecuali PJ Bupati Aceh Tengah tertanggal 29 Maret 2024.
Bupati diingatkan untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Aturan ini membuat langkah PJ Bupati Aceh Tengah semakin sempit bergerak. Bahkan, ia juga mengakui surat itu sudah ia terima.
“Ada edaran Mendagri. Tapi kita akan upayakan untuk mengisi kekosongan,” kata Teuku Mirzuan menjawab Harie.id, di Pendopo Bupati beberapa waktu lalu.
Menurut nya, mengisi kekosongan itu ada mekanisme yang harus dilalui.
Ia juga berharap, upaya itu dapat disetujui Mendagri, bahkan saat ini tim evaluasi kinerja pejabat sedang bekerja.
“Karena banyak dinas yang kosong pejabatnya, ada yang pensiun dan yang lain lain,” demikian Lukas Mirzuan.
Terpisah, Kepala BKPSDM Aceh Tengah, Jamaludin saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui edaran Mendagri itu.
“Ke kami belum ada, mungkin tujuan nya ke Bupati,” kata Jamaludin singkat.
Akankah langkah Teuku Mirzuan direstui oleh Mendagri. Apalagi, 23 Kabupaten Kota di Aceh dikabarkan hanya Aceh Tengah yang belum melakukan penyegaran di tubuh Pemkab.
[ ARINOS ]