Dugaan Nasabah Fiktif di Tubuh BPRS Gayo Sejak 2018

37
SHARES
204
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Polemik di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda belum menemukan titik terang. Puluhan nasabah pun beraudiensi dengan DPRK, namun, belum ada jawaban pasti yang mereka terima.

Anggota DPRK Aceh Tengah Khairul Ahadian meminta pihak BPRS yang hadir pada saat itu meminta untuk menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa Bank milik Pemda tersebut.

Namun, perwakilan pihak BPRS tidak bisa menjelaskan apapun asal muasal dugaan pencucian uang itu terjadi.

BACA JUGA

Apalagi, status yang hadir saat itu adalah penanggung jawab pelayanan nasabah, pihak audit internal dan bagian input data.

Sehingga, Kabag Hukum, Abshar diminta untuk mengurai kronologi kasus yang menerpa Bank BPRS.

Kasus yang menerpa Bank yang tak jauh dari tugu Simpang Lima itu bukan terkait kredit macet. Ia menduga ada oknum yang mencari nasabah fiktif.

“Diduga telah terjadi sejak tahun 2018. Ini hanya dugaan, yang jelasnya nanti kita tunggu hasil penyidikan Polda Aceh,” kata Abshar.

Bahkan, menurut nya, nasabah resmi di Bank BPRS kredit nya lancar tidak terganggu.

“Oknum tersebut sudah di berhentikan, yang fiktif itu pun awalnya lancar, ketika diberhentikan pembiayaan baru ketahuan ada kredit macet oleh oknum, sehingga dugaan kami jatuh nya ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” urai Abshar.

Pihaknya juga terlibat dalam upaya mengurai permasalahan di tubuh BPRS Gayo. Begitu juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sudah lebih awal dibahas oleh OJK, mereka menyebut ada permasalahan di tubuh BPRS. Kami juga kaget, termasuk pak Sekda selaku Komisaris Utama dan Kepala BPKK, karena selama ini aman aman saja,” lukasnya.

Permasalahan itu pun berlanjut, hingga harus memberhentikan direksi, direktur utama, direktur operasional.

“Tugas sementara direksi diambil alih oleh Dewan Komisaris,” katanya.

Bahkan, PT BPRS Gayo sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Aceh Tengah dan kini tengah di proses di Polda Aceh.

“Penyidik sedang mencari tindak pidana apa yang terjadi dan siapa pelakunya. Ada enam nama yang sudah dipanggil jadi saksi. Kasus ini bukan perdata, melainkan pidana,” ujarnya.

Dihadapan nasabah, ia juga menyebut, PT Bank BPRS Gayo Perseroda dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan sedang diupayakan solusinya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI