Mirzuan Larang Bimtek Pakai Dana Desa ke Luar Aceh Tengah

86
SHARES
478
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Penjabat Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan teken surat resmi ke para Camat dan para Reje dalam wilayah yang ia pimpin itu.

Surat tersebut dikeluarkan pada 24 Juni 2024 lalu. Isinya tentang pelaksanaan prioritas penggunaan dana desa.

Bahkan, surat bernomor 142/1709/DPMK tersebut ditembuskan ke lembaga wakil rakyat (DPRK-red) dan Inspektorat.

BACA JUGA

Yang menarik dalam isi surat ini adalah di poin ke 7. PJ Bupati menekankan pentingnya penggunaan dana desa dalam kebutuhan Bimtek dilarang dilakukan diluar Kabupaten Aceh Tengah.

“Penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kapasitas, melalui pelatihan, Bimtek atau kegiatan sejenis harus dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Kampung atau kerjasama antar kampung, dan dilarang dilakukan di luar Kabupaten Aceh Tengah,” begitu kata Mirzuan dalam surat ini.

Penekanan yang di buat Mirzuan ini tentu sangat berdasar. Mengapa tidak, sejumlah perangkat desa di Kecamatan Pegasing lakukan Bimtek ke Bali. Bahkan, ketika di konfirmasi awak media, Mirzuan mengaku tidak mengetahui keberangkatan mereka.

Sehingga, keberangkatan para Reje ini menuai polemik di media sosial.

Pernyataan tegas terkait penggunaan dana desa yang dikeluarkan Mirzuan ini harus diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan di tingkat kampung.

Kata dia, prioritas Penggunaan dana desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah Kampung, kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan APBKampung melalui Musrenbang Kampung.

Penetapan Prioritas Penggunaan dana desa harus mengikuti tahapan perencanaan pembangunan kampung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan keuangan terkait prioritas penggunaan dana desa harus dilakukan sesuai peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan kampung,” kata Mirzuan.

Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menggunakan dana desa harus mengikuti petunjuk operasional dari Kemendes PDTT.

Pengelolaan oleh kampung harus dilakukan berdasarkan kewenangan kampung sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs kampung.

Memastikan proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan sumber daya lokal di kampung.

Langkah yang ditempuh Mirzuan ini diharapkan dapat memastikan transparansi dan optimalisasi penggunaan dana desa, serta mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat kampung.

Memastikan keabsahan surat tersebut, wartawan Harie.id mengklarifikasi ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tengah Latif Rusdi, kata dia surat tersebut benar telah di teken PJ Bupati.

“Surat itu benar adanya,” demikian kata Latif Rusdi singkat, Selasa 06 Agustus 2024.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI