HARIE.ID, TAKENGON | Belum terjawab nya tuntutan Nasabah PT Bank BPRS Gayo Perseroda, mereka usul aset BPRS yang ada di Paya Ilang, dijadikan sebagai jaminan.
Usulan tersebut disampaikan di gedung DPRK Aceh Tengah saat dengar pendapat dengan korban Bank BPRS, Kamis 07 November 2024.
“Karena belum mendapatkan titik temu, kami beri solusi, Kantor KAS BPRS yang ada di Paya Ilang dijadikan sebagai jaminan. Jika sewaktu – waktu tidak ada titik temu atas polemik ini, maka nasabah bisa menjual nya,” kata Koordinator Nasabah Bank BPRS, Zam Zam Mubarak.
Hal itu diutarakan Zam Zam, lantaran, nasabah BPRS yang menjadi korban hingga saat ini masih belum menemukan solusi.
Sedangkan, untuk kebutuhan sehari – hari mereka masih terkatung-katung. Seperti biaya sekolah dan kebutuhan dapur lain nya, bahkan, parahnya lagi kata Zam – Zam, ada nasabah yang batal berangkat haji lantaran uang yang ia tabung tak bisa ditarik.
“Ini akibat lemah nya komunikasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, hanya menunggu hasil akhir dari penyelidikan Polda dan Informasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujar Zam Zam.
Seharusnya kata dia, Pemkab membuka ruang berdiskusi dengan nasabah, sehingga ada solusi kongkrit yang ditawarkan sembari menunggu hasil dari dua lembaga yang sedang bergerak.
“Bagaimana mau memberi solusi, diundang saja hari ini tidak hadir, ini bencana sosial. Kalau undangan ketua DPRK saja sudah tidak di akomodir ini sudah gawat,” Lukas Zam Zam.
Diketahui, hasil akhir dari rapat dengar pendapat itu akan dilanjutkan di tanggal 18 atau 19 November 2024 mendatang.
Pertemuan antara eksekutif dan legislatif serta nasabah akan berlangsung di ruang kerja PJ Bupati Aceh Tengah atau di Pendopo Bupati.
Wakil Ketua I DPRK, Hamdan menyebut, pertemuan itu dilakukan bukan debat kusir. Melainkan berbicara solusi akhir atas masalah yang sedang dihadapi nasabah.
“Tanggal 18 atau tanggal 19 nanti, tidak ada lagi debat, melainkan keputusan atau solusi akhir pertemuan dengan nasabah,” demikian kata Hamdan Guru Gama.
[ ARINOS ]