HARIE.ID, TAKENGON | Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua kendaraan, yakni Toyota Kijang Pick-Up dan Daihatsu Sigra Mini Bus, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Pengamanan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU Jalan Lintang, Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen, Rabu 06 November 2024.
Dua orang pelaku, berinisial IR (34) asal Aceh Tengah dan JH (52) dari Kabupaten Bener Meriah, turut diamankan bersama barang bukti berupa BBM dalam jeriken yang tersimpan di dalam mobil masing-masing.
Dari mobil Toyota Kijang Pick-Up milik IR, polisi menyita dua jeriken berisi 70 liter Pertalite, sementara dari mobil Daihatsu Sigra milik JH, ditemukan tiga jeriken berisi total 105 liter Pertalite.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E, M.Si menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Tipidter saat melakukan patroli rutin di area SPBU.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Anggota yang berpatroli mencurigai mobil Toyota Kijang Pick-Up yang baru saja mengisi BBM dan kemudian menyedotnya dari tangki ke jerigen menggunakan mesin pompa dengan selang transparan di wilayah Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, sekra pukul 12.30 WIB,” ujar Iptu Deno.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Polisi juga menemukan Mini Bus Daihatsu Sigra yang parkir di area SPBU.
Di dalam kendaraan tersebut terdapat sepuluh jerigen, di mana tiga jerigen sudah berisi Pertalite sementara tujuh jerigen lainnya masih kosong.
Petugas juga menemukan satu unit mesin pompa yang digunakan pelaku untuk menyedot BBM dari tangki ke dalam jerigen.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka membeli Pertalite dengan harga Rp10.000 per liter dan berniat menjualnya kembali kepada masyarakat seharga Rp12.000 per liter.
Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menyedot BBM dari tangki mobil menggunakan mesin pompa jenis Sanyo.
“Dalam kasus ini, yang dirugikan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena penyalahgunaan BBM bersubsidi ini mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat,” jelas Iptu Deno.
Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan BBM agar tercipta distribusi yang merata serta menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya terancam dikenai Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
[ ARINOS ]