Fraksi NasDem Tolak Rencana Mutasi di Penghujung Jabatan Subhandhy

33
SHARES
186
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Fraksi NasDem DPRK Aceh Tengah, Amiruddin, secara tegas menolak jika Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, melakukan mutasi atau pergantian pejabat di penghujung masa jabatannya.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

BACA JUGA

Dalam surat tersebut, Mendagri telah mengatur secara tegas larangan bagi kepala daerah untuk melakukan pergantian pejabat sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.

“Penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada serentak sudah dilakukan pada 22 September 2024, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Berarti, terhitung sejak 22 Maret 2024, tidak ada pergantian pejabat tanpa izin tertulis dari Mendagri. Aturan ini harus dipatuhi,” tegas Amiruddin, Selasa 10 Desember 2024.

Amiruddin menilai, jika Subhandhy tetap memaksakan mutasi di penghujung masa jabatannya, hal tersebut tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan di internal birokrasi ditengah situasi transisi saat ini.

“Pemerintahan itu bukan ajang eksperimen di menit-menit akhir. Jika aturan saja tidak diindahkan, bagaimana dengan tanggung jawab moral kepada masyarakat? Jangan sampai tindakan ini hanya menjadi warisan polemik bagi kepala daerah definitif yang baru saja terpilih,” sindir Amiruddin.

Ia juga mengingatkan bahwa peran seorang Pj Bupati adalah menjaga kesinambungan pemerintahan, bukan mengambil keputusan strategis yang justru menimbulkan polemik.

“Mendagri sudah sangat jelas mengatur ini. Jadi, tidak ada alasan untuk melanggarnya,” tambahnya.

Fraksi NasDem berharap, Subhandhy bijaksana dalam mengambil keputusan, terlebih masa jabatannya tinggal menghitung waktu.

Langkah yang terburu-buru kata dia, justru berpotensi memicu ketidakpuasan publik dan mengganggu transisi pemerintahan.

Hingga berita ini diturunkan, Subhandhy belum memberikan tanggapan atas pernyataan penolakan mutasi yang dilayangkan sejumlah pihak digedung DPRK Aceh Tengah.

[ REL ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI