Ketua PPK Linge Desak KPU Copot Sekretaris KIP Aceh Tengah

67
SHARES
371
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Linge, Badri Linge, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk mencopot Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah.

Hal ini disampaikan Badri menyusul keterlambatan pembayaran honor bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK di Kabupaten Aceh Tengah, yang dinilai sebagai bentuk kelalaian serius.

“Keterlambatan honor bagi PPS dan PPK di Aceh Tengah bukan hal baru. Pada tahun 2023 lalu, masalah serupa terjadi, dan kami sempat bersitegang dengan Sekretaris KIP karena persoalan ini adalah kewajiban mereka. Namun, mereka tidak menjalankan tugas dengan baik,” kata Badri, Selasa 17 Desember 2024.

BACA JUGA

Badri juga mengungkapkan, pada tahun lalu, honor PPS dan PPK di seluruh kabupaten sempat tertunda.

Bahkan kata dia, Ketua KIP Aceh Tengah harus turun tangan dengan memberikan dana talangan untuk badan ad hoc tersebut.

Hal ini, menurut Badri, terjadi karena kurangnya kinerja yang baik dari pihak keuangan KIP Aceh Tengah.

“Saat itu Ketua KIP harus mengeluarkan dana talangan agar honor bisa dibayarkan. Ini menunjukkan ada ketidakprofesionalan di jajaran sekretariat, terutama di bagian keuangan,” tambahnya.

Badri mendesak KPU RI untuk segera mengganti Sekretaris KIP Aceh Tengah beserta jajaran yang menangani keuangan.

Selain menyoroti lemahnya kinerja, Badri juga menilai faktor usia dan lamanya masa kerja menjadi alasan dianggap kurang profesional dalam menjalankan tugas.

“Kami meminta KPU RI mendengar persoalan ini. Sekretaris KIP Aceh Tengah di copot. Masalah ini tidak bisa terus dibiarkan,” lukas Badri.

Sebelumnya, Sekretaris KIP Aceh Tengah, Sofyan mengatakan, pembayaran honor PPS telah dilakukan secara bertahap sesuai dengan proses administrasi dan kondisi sistem perbankan.

“Honor PPS tanggal 11 Desember 2024 sudah kami transfer untuk tujuh kecamatan, yaitu Atu Lintang, Silihnara, Kute Panang, Bies, Rusip Antara, Kebayakan, dan Pegasing. Proses transfer dilakukan setelah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc (SITAB) diselesaikan,” jelasnya.

Honor untuk empat kecamatan lainnya, yaitu Linge, Ketol, Celala, dan Bebesen, telah diproses.

Namun, transfer tersebut masih mengalami kendala teknis karena sistem CUZ Bank Syariah Indonesia (BSI) sedang dalam perawatan (maintenance).

“Hingga sore kemarin, sistem CUZ Bank Syariah Indonesia mengalami maintenance, sehingga transfer untuk empat kecamatan ini masih pending dan dalam proses penyelesaian,” kata Sofyan.

Selain itu, Muhammad Sofyan memberitahukan kepada PPS untuk segera menuntaskan Surat Pertanggungjawabannya karena ini akhir tahun.

“Kami berharap kepada PPS untuk segera menuntaskan SPJ-nya, karena ini akhir tahun maka kami juga akan bayarkan honor untuk bulan desember pada tanggal 20 keatas,” ungkap Sofyan.

[ REL ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI