Harie.Id, Takengon – Kecelakaaan tunggal Mobil Colt Diesel bermuatan getah pinus di Desa Jeget Ayu, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah pada Senin 27 Maret 2022 pagi dituding membawa getah illegal.
Dalam mobil dengan Nomor Polisi (Nopol) BL 8578 Z tersebut terlihat getah pinus berserak usai menabrak tebing sehingga hilang kendali dan terjungkal. Namun Na’as, pengemudi Adri meninggal dunia di RSUD Datu Beru Takengon.
Polemik lain, selain kecelakaan tunggal, diduga pengangkutan getah pinus ini mengakali pos Retribusi Ise- Ise, mengambil jalur Jagong Jeget supaya tidak diperiksa. Bahkan, teranyar, pengangkutan tersebut dilaporkan illegal tanpa dokumen apapun.
Namun, saat Harie.Id mencoba menghubungi Aman Dara, ia membantah jalur yang dilewati menghindari pemeriksaan retribusi. Menurutnya, mobil Colt Diesel tersebut hendak Gayo Lues, namun, sebelum berangkat disebut perlu memperbaiki rem terlebih dahulu ke Kota Takengon.
“Kejadian nya kan hari minggu, Mobil itu sudah saya larang pergi karena dokumen nya belum ada, tapi mereka paksakan juga, katanya mau perbaiki rem,” ucap Aman Dara yang akrab di sapa Mora Kepada Harie.id, Selasa 28 Maret 2023.
Lebih lanjut kata dia, Mobil yang mengalami kecelakaan tunggal itu bukan milik nya, namun milik almarhum supir Colt Diesel yang mengalami kecelakan.
“Barang yang di bawa itu bukan punya kami, kami hanya mencari barang-barang yang keras, barang yang ngak laku di jual ke pabrik,” kata Aman Dara.
Terpisah, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim, S.IK, melalui kasat reskrim AKP Erzan Dasmi mengatakan, terkait pengangkutan getah tersebut, pihak nya akan menanyakan dokumen- dokumen serta kepemilikanya.
“Kalau getah pinus, nanti kita tanyakan dokumen getahnya ke si pemilik,” kata Erzan singkat. (Harie.Id)