Polres Aceh Tengah Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Proyek Pasar Bale Atu ke Kejaksaan

103
SHARES
571
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON  | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Tengah mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan Pasar Bertingkat Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Pengiriman berkas (tahap I) dilakukan Rabu 15 Januari 2025.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyebut, dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan lanjutan pasar tahun anggaran 2018.

BACA JUGA

Proyek tersebut bersumber dari dana APBD melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Aceh Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.697.800.000.

“Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 526.324.607. Hari ini, Unit Tipidkor telah mengirimkan empat berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Takengon dengan tersangka berinisial MA, DK, HP, dan AL,” ujar Iptu Deno lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Kamis 16 Januari 2025.

Menurut Iptu Deno, pengiriman berkas tahap I ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan.

Berkas yang telah diserahkan akan diteliti oleh pihak kejaksaan untuk memastikan kelengkapan materi penyidikan.

“Jika Jaksa Penuntut Umum menemukan bahwa berkas perkara belum lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi. Proses ini adalah bagian dari prosedur yang harus dilalui,” jelasnya.

Iptu Deno menambahkan, pelimpahan berkas ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah Aceh Tengah.

Hal ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tengah untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi secara profesional dan berintegritas.

“Proses ini mencerminkan keseriusan kami dalam menyelesaikan kasus-kasus yang merugikan negara, demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI