HARIE.ID, TAKENGON | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi di ruas jalan Takengon – Atu Lintang, tepatnya di Kampung Linung Ayu, Kecamatan Pegasing, Senin 03 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
Aksi pungli ini terungkap setelah Sat Intelkam menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB.
Merespons cepat laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Intelkam Polres Aceh Tengah, Iptu Denny Dharmawan, S.H., M.H., langsung menuju lokasi dan mendapati dua orang tengah melakukan pungli dengan modus berpura-pura memperbaiki jalan yang rusak akibat longsor.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyebutkan, kedua pelaku berinisial SN (58) dan AH (32), merupakan warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
“Dalam aksinya, pelaku meletakkan gerobak sorong berisi material di badan jalan serta meminta sumbangan dari pengguna jalan menggunakan kotak mie instan,” kata AKBP Dody, Selasa 04 Februari 2025 lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pelaku juga menempatkan berbagai peralatan seperti baki, cangkul, dan gerobak sorong di badan jalan untuk mendramatisasi kondisi jalan rusak, seolah-olah mereka sedang melakukan perbaikan.
Akibat perbuatan tersebut, arus lalu lintas menjadi terganggu dengan sistem buka-tutup jalan yang mereka buat sendiri.
AKBP Dody juga mengungkap, kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda sepanjang jalan Takengon – Atu Lintang.
Mereka bahkan sudah diperingatkan oleh aparat kampung setempat, namun tetap tidak mengindahkan larangan tersebut.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 1 gerobak sorong, 1 linggis, 1 sekop, 1 cangkul, 1 parang, 1 kotak mie instan berisi uang hasil pungli sebesar Rp713.500, yang dikumpulkan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Setelah diamankan, para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada aparat kampung (Reje) setempat dengan didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Pegasing.
Penyelesaian dilakukan secara Restorative Justice, di mana kedua pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, uang hasil pungli sebesar Rp713.500 disepakati untuk digunakan bagi keperluan Masjid Kampung Linung Ayu, dengan sepengetahuan kedua pelaku serta Reje Kampung Linung Ayu dan Reje Kampung asal pelaku.
Kapolres AKBP Dody juga mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan kondisi jalan rusak sebagai alasan melakukan pungli dengan modus perbaikan jalan.
“Segera laporkan jika ada aksi pungli di jalanan. Kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
| ARINOS