Dua Pelaku Judi “Dimana Bola” di Blang Bebangka Ditangkap 

78
SHARES
434
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Arena pacuan kuda yang seharusnya menjadi ajang hiburan rakyat kembali tercoreng oleh praktik perjudian.

Pada Minggu 23 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Polsek Pegasing bersama Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tengah berhasil menangkap dua pelaku perjudian jenis “Dimana Bola” di Lapangan Pacuan Kuda Blang Bebangka.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pegasing, Iptu Denny Zahryanto Situmorang, S.E., yang turun ke lokasi bersama Kabid WH, Kasi WH dan sejumlah personel lain nya.

BACA JUGA

“Dua pelaku yang diamankan merupakan warga pendatang dari Sumatera Utara,” kata Kapolsek Pegasing, Iptu Deny Zahryanto didampingi pihak Satpol PP-WH, Hasan Basri.

Dua nama yang ditangkap itu adalah, Sahrul Afandi (45),warga Kampung Tanjung Selamat, Stabat, Sumatera Utara.

Dan Berlin (45), warga Kampung Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolsek Pegasing, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi perjudian serupa.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian. Jangan biarkan tradisi pacuan kuda tercemar oleh praktik yang merugikan ini,” tegas Iptu Denny.

Terpisah, Kasatpol PP-WH, Aceh Tengah, Ariansyah mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang berlangsung di tengah kemeriahan pacuan kuda.

Masyarakat khawatir kegiatan ini merusak moral serta mencoreng nilai-nilai budaya Gayo yang menjunjung tinggi sportivitas dalam pacuan kuda tradisional.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan menemukan bukti bahwa perjudian memang sedang berlangsung,” kata Ariansyah.

Selanjutnya kata dia, pada pukul 11.00 WIB, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang sedang menjalankan permainan judi.

Dari tangan pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set meja permainan judi “Dimana Bola”, uang tunai sebesar Rp 672.000 dan 1 unit ponsel Nokia

“Setelah diamankan, kedua pelaku diserahkan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku di Aceh,” katanya.

Kedua nya terancam akan dikenakan sangsi Qanun Jinayat, yang mengatur tentang perjudian.

“Kami akan melakukan pembinaan terhadap para pelaku sebelum proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian yang kerap muncul dalam ajang pacuan kuda,” katanya.

Diketahui, Pacuan kuda merupakan tradisi yang telah mengakar kuat di masyarakat Gayo.

Namun, kehadiran perjudian di tengah-tengah ajang olahraga ini menjadi ancaman serius bagi citra dan nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI