Harie.Id, Takengon | Tanggapan asisten satu Setdakab Aceh Tengah, Mursyid yang meminta pihak Provinsi Aceh memberikan batas – batas pada tanah hak pakai nomor satu yang dihibahkan mendapat kritikan keras dari kuasa hukum masyarakat kampung Kung, Pegasing.
Menurut kuasa hukum masyarakat Kung Feryanto, menindak lanjuti hibah tanah hak pakai no satu tahun 1982/1989 dari Pemerintah Aceh kepada pemerintah kabupaten Aceh Tengah prosedur dan peraturan nya sudah jelas dengan mempedomani undang-Undang.
Dalam peraturan dasar pokok-pokok agraria UUD No. 5 tahun 1960 dan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 tentang pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah Paragraf (3) pasal (52) ayat (3) menyebutkan bahwa hak pakai dengan jangka waktu di atas Tanah hak milik, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas Tanah hak miiik.
Kata dia, hal tersebut diperkuat dengan peraturan menteri agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional republik Indonesia nomor 18 tahun 202, tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah.
Paragraf (3) pasal (124) tata cara perpanjangan dan pembaruan hak pakai dengan jangka waktu dalam hal hak pakai di berikan di atas tanah hak milik, maka atas kesepakatan antara pemegang hak pakai dengan pemegang hak milik dapat diperbarui dengan pemberian hak pakai baru berdasarkan akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah dan langsung didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Menurutnya setelah hibah tanah diterima, seharusnya pemerintah Kabupaten Aceh Tengah meminta atau menyurati BPN setempat, Kemukiman, Kecamatan Pegasing dan Kepala Desa untuk memastikan luas dan patok batas tanah hak pakai nomor 1 sesuai dengan sertifikat yang telah tercantum batas-batas, luas serta asal persil tanah.
“Sesuai dengan maksud tujuan hibah yang tercantum di dalam rekomendasi susulan 1, permohonan hibah barang milik Aceh yang dikeluarkan oleh pemerintah Aceh ditujukan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) lalu rekomendasi persetujuan hibah barang milik Aceh dari DPRA, bahwa pemerintah Aceh Tengah setelah menerima hibah tanah tersebut wajib menyerahkan sebagian kepada masyarakat,” kata Feryanto, Jum’at 04 Agustus 2023 kepada Harie.Id.
Seharusnya kata dia, pemerintah daerah menerima hibah tanah itu, maka sebagian harus di hibahkan kembali kepada masyarakat melalui pemerintahan desa setempat untuk di bagikan kepada masyarakat masing-masing desa yang berada di dalam lahan hak pakai nomor 1 tersebut
Lanjutnya, hal itu sesuai dengan pasal 133 ayat 2 dan ayat 3 Qanun Aceh nomor 14 tahun 2017 tentang pemindah tanganan barang milik Aceh, tanah hak pakai nomor 1 yang di hibahkan, ini berasal dari hak milik adat tersebut juga tercantum di dalam sertifikatnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh
Pasal 213 juga di situ menyebutkan bahwa “Pemerintah Aceh /atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukanya.
“Pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada, termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional, dengan demikian mari kita semua bersama-sama untuk mendukung fungsi kinerja pemerintah Kabupaten Aceh Tengah,” demikian Feryanto.
Penulis | Erwin