DPMPTSP Aceh Tengah: Papan Reklame Nunggak Pajak Dilarang Pasang Gambar Caleg

21
SHARES
118
VIEWS

BACA JUGA

HARIE.ID, TAKENGON | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh Tengah himbau pemilik papan reklame untuk tidak menayangkan baliho Calon Legislatif (Caleg) sebelum membayar tunggakan pajak.

“Yang belum melunasi tunggakan pajak dilarang menayangkan gambar Caleg,” kata Teuku Alaidinsyah, Selasa 28 November 2023.

Hal itu menurut pria yang kerap disapa Ampun ini, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2023, tentang penyelenggaraan alat peraga dan rapat umum kampanye dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh Tengah.

“Ini hanya untuk papan reklame komersial, setiap pemasangan iklan caleg harus mengurus ijin dulu,” kata Ampun.

Sebelum ijin tersebut diterbitkan, pelaku usaha wajib melampirkan rekomendasi dari Badan Pengelola Keuangan (BPKK) Aceh Tengah bebas dari tunggakan pajak.

“Ngurus Ijin nya gratis. Tujuan nya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama masa kampanye,” kata Ampun.

Menurut dia, sanksi jika himbauan itu dilanggar, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan menindak tegas dengan menurunkan baliho yang ditayangkan.

“Kita sudah kantongi di titik mana saja papan reklame yang nunggak pajak sebelum nya. Kami himbau segera melunasi dan tertib pajak. Ini berdasarkan Hasil koordinasi perijinan dengan Panwas,” demikian Ampun.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI