Forum Peduli Syari’at Islam Audiensi dengan Mirzuan, Bahas Kelompok Minoritas

39
SHARES
218
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Forum peduli syari’at Islam demi kemaslahatan ummat di Aceh Tengah temui PJ Bupati Teuku Mirzuan MT, bahas kaum minoritas di Kabupaten berhawa sejuk itu.

Menurut mereka, akhir-akhir ini penegakan syariat islam di Kabupaten tersebut mulai menurun. Hal itu dibuktikan dengan cenderung berkembangnya maksiat yang diduga terjadi di sejumlah hotel, losmen, wisma, homestay, café, camping yang memiliki tenda di tempat-tempat wisata di seputaran kota Takengon.

Mereka menilai saat ini telah terang terangan kegiatan kaum minoritas yang menyerupai perempuan dinilai meresahkan masyarakat Aceh Tengah beberapa hari kebelakangan ini.

BACA JUGA

“Dimulai setelah munculnya video komunitas tersebut di facebook, whatsapp dan media sosial lainnya,” kata Tengku Irwansyah membacakan hasil musyawarah yang dilakukan pada 04 April di salah satu cafe di kabupaten tersebut.

Forum peduli syariat Islam yang terdiri dari ulama, Ormas, LSM, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar dan masyarakat yang peduli terhadap kemaslahatan ummat di Kabupaten tersebut melaksanakan musyawarah yang dihadiri juga oleh komunitas minoritas tersebut.

Dalam hasil musyawarah tersebut diharapkan segera melakukan audensi dan silaturahmi dengan Pj. Bupati, Forkopimda Aceh Tengah dan instansi terkait dalam waktu yang tidak begitu lama dengan agenda menyampaikan hasil tertulis dan lisan musyawarah.

Mereka meminta diterbitkan SK Bupati tentang penunjukan atau penetapan tim gabungan pelaksanaan syariat Islam dan ketertiban umum yang terdiri dari Satpol PP-WH, TNI-POLRI, Denpom IM/1-5 Aceh Tengah, dinas Syariat Islam, dinas sosial, dinas kesehatan, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, RSUD Datu Beru Takengon dan Dinas terkait lainnya.

Tugas tim ini melakukan operasi atau razia Syariat Islam dan ketertiban dan ketentraman umum di hotel, losmen, wisma, homestay, camping yang memiliki tenda di sekitar Kota Takengon sebelum dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan digelar rutin setiap bulannya.

Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara rutin terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap tindakan yang dilarang dalam Syariat Islam seperti khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath (gay) dan musahaqah (lesbian).

“Menerbitkan Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tengah tentang pelarangan non mahram menyewa tenda camping diseputaran Danau Laut Tawar, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum syariat islam pelanggaran tersebut serta memperketat perpajangan izin usaha/usaha baru,” katanya.

Lain itu, penertiban pedagang penjual petasan dan penertiban masyarakat yang menggunakan petasan di jalan protokol, sekitar rumah ibadah dan rumah padat penduduk lantaran mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.

“Berkembangnya waria/bencong ini salah satu sebabnya adalah lingkungan kerja dan teman kerja untuk memutus rantai itu diperlukan ketegasan pemerintah dalam memberikan izin, pengawasan dan penertiban izin usaha salon kecantikan, jasa rias pengantin, usaha keyboard oleh dinas perijinan bersama tim gabungan Kabupaten, Camat dan Muspika terkait,” demikian Teuku Irwansyah membacakan hasil musyawarah bersama itu.

[ ARINOS ]

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI