HARIE.ID | TAKENGON — Setiap jabatan memiliki akhir, tetapi pengabdian meninggalkan cerita. Begitulah seorang birokrat di Kabupaten Aceh Tengah akan segera melepas “dasi”-nya (pensiun -red).
Esok hari Kamis 30 April 2026, menjadi hari terakhir Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukardi, S.Pd, M.Si bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tengah.
Sukardi akan menutup perjalanan panjangnya tepat sehari sebelum memasuki masa purna tugas pada 1 Mei 2026.
Dalam catatan Harie.id, ia pernah mengemban peran sebagai penelaah teknis kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Posisi yang jarang disorot, tetapi menjadi dapur utama lahirnya kebijakan publik di sektor pendidikan.
Langkahnya naik menjadi Sekretaris Disdikbud ditandai melalui Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 820/395/BKPSDM/2025 yang ditetapkan pada 23 Oktober 2025.
Saat itu, gelombang mutasi pejabat administrator dan pengawas bergulir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Sukardi juga dipercaya Bupati Haili Yoga mengemban amanah sebagai Plt Kadisdikbud sebuah posisi strategis yang menentukan arah pendidikan di daerah berhawa sejuk tersebut.
Istilah “gantung dasi” bukan sekadar ungkapan. Ini adalah metafora perpisahan seorang abdi negara dengan rutinitas, tekanan, dan tanggung jawab yang selama ini menyatu dalam keseharian.
Siapa yang akan melanjutkan?
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, secara terbuka mengakui, mencari sosok eselon II untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bukan perkara mudah.
“Kami kelelahan mencari sosok yang tepat untuk menduduki jabatan Kadisdikbud. Ini posisi strategis,” ujar Haili Yoga, Rabu 29 April 2026.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menempuh mekanisme uji kompetensi untuk memastikan figur yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas.
“Besok Sukardi berakhir. Di satu sisi ini sulit, tapi kami akan uji siapa yang layak nanti,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi












