LKPJ Bupati, Dewan Rekomendasikan Mirzuan Lakukan Pergeseran Pejabat 

52
SHARES
290
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah tahun 2023 telah selesai di bahas.

Pembahasan itu dilakukan melalui komisi- komisi di DPRK secara internal dan telah tertuang ke dalam Keputusan DPRK Aceh Tengah tentang rekomendasi atas LKPJ Bupati tahun 2023.

Dalam rekomendasi khusus di bidang Pemerintahan, Dewan berharap Pemerintah daerah agar dapat melaksanakan promosi, rotasi dan mutasi terhadap PNS.

BACA JUGA

“Terutama jabatan yang kosong, dengan memperhatikan usulan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” bunyi rekomendasi yang diteken oleh Ketua DPRK, Arwin Mega.

Penutupan pembahasan LKPJ Bupati tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, didampingi Wakil Ketua, Edi Kurniawan dan Ansari LT, serta sejumlah Anggota DPRK lainnya, para Kadis serta Camat dan dihadiri oleh PJ Bupati Teuku Mirzuan.

Selain usulan pergeseran para pejabat dalam lingkup pemerintah daerah, pihak Legislatif juga mendukung penuh proses pelaksanaan tahapan Pemilukada di Aceh Tengah.

Pemerintah Daerah diharap dapat mengalokasikan anggaran penjaringan dan penyaringan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dan anggaran pendukung operasional Panwaslih sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, juga diupayakan kekurangan dana pelaksanaan Pemilukada pada KIP Kabupaten Aceh Tengah

Begitu juga dengan pengangkatan P3K, agar memperhatikan masa kerja, disiplin dan kontribusi terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI