Hari ini, KIP akan Tetapkan Perolehan Kursi DPRK Aceh Tengah

18
SHARES
100
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu anggota DPRK.

Sekaligus penetapan calon terpilih anggota DPRK Aceh Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Hari ini Kamis 02 Mei 2024 pukul 16.00 Wib di Hotel Parkside Takengon, Aceh Tengah akan dilakukan rapat pleno terbuka,” kata Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi.

BACA JUGA

Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka itu akta dia, di dasari oleh Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU RI tertanggal 30 April 2024.

“Alhamdulillah KIP Aceh Tengah tidak menjadi locus dalam perselisihan hasil Pemilu untuk anggota DPRK Aceh Tengah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, dan sesuai dengan ketentuan KIP Aceh Tengah melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih paling lama 3 hari setelah KPU menerima surat dari MK tentang daerah atau locus yang memiliki PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya.

Maharadi menyebut, tidak adanya gugatan PHPU Anggota DPRK Aceh Tengah oleh peserta Pemilu menandakan penerimaan hasil pemilu oleh peserta pemilu.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu menyukseskan Pemilu Tahun 2024.

Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka akan dihadiri oleh para pemangku kepentingan, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Bawaslu.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tengah, Pajrin mengatakan, pleno terbuka turut mengundang calon terpilih anggota DPRK Aceh Tengah, selain dari Forkopimda, Partai Politik, dan Bawaslu Aceh Tengah

Keputusan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRK Aceh Tengah nanti akan menjadi produk hukum yang sah yang akan menentukan siapa saja calon terpilih yang akan menjadi Anggota DPRK Aceh Tengah.

Penghitungan perolehan kursi akan menggunakan metode Sainte Lague dimana suara sah setiap Partai Politik dari masing-masing Dapil di bagi dengan angka 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.

“Hasil pembagian tersebut akan diurutkan dari nilai terbanyak pertama sampai dengan jumlah kursi di Dapil tersebut. Sedangan untuk penetapan calon berdasarkan urutan suara sah yang diperoleh oleh masing-masing calon,” demikian kata Pajrin.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI