ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home SERAMI

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji ASN Bener Meriah Rp233,8 Juta, Ada Pegawai Tak Masuk Kerja Tetap Digaji

by Arinos
13 Agustus 2026
A A
BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji ASN Bener Meriah Rp233,8 Juta, Ada Pegawai Tak Masuk Kerja Tetap Digaji

Audit BPK (Photo.Net)

BENER MERIAH | HARIE.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp233.808.250 sepanjang 2025.

Temuan itu terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang diterima redaksi Harie.id, dirilis Kamis 13 Agustus 2026.

BPK menilai pembayaran gaji dan tunjangan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berdampak langsung pada membengkaknya belanja pegawai daerah.

BACA JUGA

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat Pemkab Bener Meriah pada 2025 menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp508.284.717.797,50, dengan realisasi Rp474.940.874.213 atau 93,44 persen.

Dari realisasi tersebut, belanja gaji dan tunjangan ASN mencapai Rp358.442.216.719.

Persoalan paling mencolok adalah pembayaran gaji kepada ASN yang tidak masuk kerja. BPK menemukan sembilan ASN pada empat SKPK dan tiga UPTD tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara terus-menerus dalam setahun, namun tetap menerima pembayaran gaji.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp203.934.300.

BPK dalam rekomendasi nya menyebut hal itu semestinya tidak terjadi.

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang melakukan pelanggaran disiplin harus dikenakan hukuman sesuai ketentuan,” tulis BPK dalm rekomendasi nya.

Bahkan, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022, pegawai yang tidak hadir selama 10 hari kerja secara terus-menerus semestinya dilakukan penghentian gaji pada bulan berikutnya tanpa harus menunggu keputusan hukuman disiplin.

Temuan BPK ini menunjukkan persoalan bukan hanya salah administrasi pembayaran, tetapi, lemahnya pengawasan terhadap disiplin dan kehadiran ASN.

Kelebihan pembayaran tidak berhenti pada ASN yang tidak masuk kerja.

BPK juga menemukan pembayaran tunjangan kepada 13 ASN yang sedang menjalankan cuti besar sebesar Rp14.776.000.

Mereka masih menerima tunjangan fungsional maupun tunjangan eselon selama menjalankan cuti besar.

Selain itu, terdapat empat ASN yang telah bercerai tetapi masih menerima tunjangan istri/suami dan tunjangan beras. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.591.750.

BPK juga menemukan pembayaran gaji kepada seorang ASN yang telah dimutasi ke Pemerintah Aceh.

“Berdasarkan keputusan Gubernur Aceh, pegawai tersebut terhitung mulai 1 Desember 2024 dipindahkan menjadi PNS pada Pemerintah Aceh. Namun, database penggajian menunjukkan pada Januari 2025 gajinya masih dibayarkan Pemkab Bener Meriah sebesar Rp7.506.200,” kata BPK.

Jika dirinci, temuan kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari, Rp203.934.300 untuk gaji ASN yang tidak masuk kerja.

Rp14.776.000 untuk tunjangan ASN yang menjalankan cuti besar. Rp7.591.750 untuk tunjangan istri/suami ASN yang telah bercerai, dan

Rp7.506.200 untuk pembayaran gaji ASN yang telah dimutasi.

Totalnya mencapai Rp233.808.250.

BPK menyebut persoalan tersebut disebabkan Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran (PA) terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta pemantauan kedisiplinan pegawai pada satuan kerja yang dipimpinnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dinilai kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian administrasi kepegawaian.

“Artinya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kesalahan pada proses pembayaran, tetapi juga memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengawasan kepegawaian dan penggajian,” tulis BPK.

BPK mencatat kondisi tersebut mengakibatkan lebih saji saldo Belanja Pegawai pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp233.808.250 sekaligus membebani anggaran belanja daerah.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bener Meriah memerintahkan para kepala SKPK terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai, memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan, serta menyetorkan Rp233.808.250 ke kas daerah.

BPK juga merekomendasikan Kepala BKPP memproses hukuman disiplin terhadap pegawai yang tidak menaati ketentuan jam kerja.

Sejumlah pejabat yang terkait dengan temuan tersebut, mulai dari jajaran Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, UPTD puskesmas, BPBD, kecamatan, RSUD Muyang Kute Redelong, Inspektorat, BKPP hingga satuan kerja lainnya, disebut telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Laporan | Karmiadi 

Tags: Audit BPK
SendShare4Tweet3

BERITA TERKAIT

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Next Post
Dari Masyarakat untuk Penyintas, GMNI Aceh Tengah Antar Bantuan ke Jagong Jeget

Dari Masyarakat untuk Penyintas, GMNI Aceh Tengah Antar Bantuan ke Jagong Jeget

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .