Bakal Calon Bupati Aceh Tengah Perseorangan Wajib Lampirkan Surat Dukungan 

37
SHARES
207
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menyebut, pasangan bakal calon yang hendak ikut kontestasi Pilkada serentak 2024 lewat jalur independen harus melampirkan surat dukungan dari pemberi dukungan.

Pihak KIP tidak lagi menerima berkas hard copy, melainkan, semua syarat yang telah ditetapkan di upload lewat aplikasi KPU.

“Sarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tahun 2024 adalah sebanyak 6.816 KTP, dukungan ini tersebar pada 7 Kecamatan,” kata Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, Jum’at 03 Mei 2024.

BACA JUGA

Penerimaan syarat dukungan jalur perseorangan itu dimulai sejak 08-12 Mei 2024. Pihak KIP Aceh Tengah siap berkoordinasi dengan tim pasangan calon perseorangan terkait hal – hal yang belum jelas tentang penginputan di Aplikasi KPU.

Menurut Maharadi, jumlah syarat dukungan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik tersebut tersebar di 50 persen dari total Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah atau sebanyak 7 Kecamatan.

Pasangan calon perseorangan turut menyertakan form BI KWK, surat ini berisi daftar nama pendukung beserta identitasnya dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakilnya.

“Tidak hanya KTP yang sudah di scan, harus ditempelkan form BI KWK. Artinya, KIP tidak lagi menerima photo copy KTP, semua berbasis online,” ujarnya.

Bahkan, lebih spesifik lagi ia menjelaskan, jika dalam KTP masih berstatus PNS, namun yang bersangkutan sudah pensiun, maka harus dicantumkan salah satu surat yang menyatakan pemberi dukungan itu telah purna tugas.

“Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. kalau faktual seperti dari pintu ke pintu, kalau tidak bertemu sama pemilik KTP maka akan dilakukan video call, jika tidak bisa juga, maka, pemberi dukungan ini dikumpulkan di suatu tempat, lalu tim verifikator turun ke lokasi,” kata Maharadi.

Jika terdapat KTP ganda pemberi dukungan pada pasangan calon perseorangan, pihak KIP harus memastikan yang memberi dukungan itu mendukung siapa.

“Nanti akan ketahuan di aplikasi. Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka aplikasi akan menyatakan Memenuhi Syarat (MS),” ujarnya.

Ia berharap, bagi bakal calon pasangan yang akan maju melalui jalur perseorangan untuk memanfaatkan tahapan yang telah ditetapkan KPU untuk mengumpulkan dukungan dan melampirkan syarat dukungan melalui aplikasi.

“Boleh melampirkan melebihi dari batas minimal yang ditetapkan, karena kelebihan tersebut juga akan sangat membantu bakal calon saat dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” demikian kata Maharadi.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI