ADVERTISEMENT

Dilema Perusahaan Pembiayaan di Takengon Terkait Relaksasi Berujung PHK

HARIE.ID | TAKENGON — Kebijakan relaksasi pembiayaan yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pascabencana hidrometeorologi kini mulai memunculkan dampak tak terduga.

Sejumlah perusahaan pembiayaan di Takengon dilaporkan bersiap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan mereka akibat tekanan finansial yang kian terasa.

infomasi yang di himpun menyebutkan, salah satu perusahan pembiayaan, yakni MCF di Kabupaten berhawa sejuk itu sedikitnya ada 10 karyawan yang berpotensi harus di PHK di bulan April ini.

BACA JUGA

Langkah ini disebut sebagai keputusan berat yang tak bisa dihindari di tengah menurunnya arus pemasukan perusahaan.

“Karena pendapatan perusahaan terganggu, kami terpaksa mengambil keputusan pahit ini,” ujar salah satu pegawai MCF kepada Harie.id, Sabtu 04 April 2026.

Meski demikian, pihak internal perusahaan mengaku masih berupaya mencari solusi alternatif guna menekan angka PHK.

Berbagai skenario tengah dikaji, termasuk pendekatan persuasif kepada nasabah agar memahami skema relaksasi yang diterapkan.

“Kami sedang mencari opsi lain supaya tidak terjadi PHK. Tapi kondisi pemasukan memang sedang tidak stabil. Saat ini, pendekatan ke nasabah menjadi satu-satunya langkah yang bisa ditempuh,” tambahnya.

Kebijakan relaksasi sendiri merupakan respons pemerintah daerah terhadap dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh Tengah.

Melalui Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 000.8.3/234/DSI/2026 tertanggal 28 Januari 2026, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menginstruksikan seluruh lembaga keuangan syariah untuk memberikan keringanan pembayaran kepada nasabah selama tiga bulan, sejak Januari hingga Maret 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga menegaskan, seluruh lembaga keuangan di Aceh Tengah wajib beroperasi sesuai prinsip syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Relaksasi tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2022 serta Surat OJK Nomor SP-220/GKPB/OJK/XII/2025 yang mengatur perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana.

Namun di lapangan, implementasi kebijakan ini memunculkan dilema. Di satu sisi, relaksasi memberikan ruang napas bagi masyarakat terdampak bencana. Di sisi lain, perusahaan pembiayaan menghadapi tekanan likuiditas yang berujung pada efisiensi, termasuk PHK.

Sebelumnya, gelombang protes dari nasabah juga sempat mencuat, memicu dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan pembiayaan.

Pemerintah daerah pun telah meminta camat dan reje (kepala desa) untuk aktif mensosialisasikan kebijakan tersebut agar dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.

Laporan | Karmiadi

BERITA TERKAIT