TAKENGON, HARIE.ID | Sebanyak 181 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon menerima remisi pada momen istimewa, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, yang juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas II B Takengon, Husni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan nama-nama narapidana yang layak menerima remisi, yang kemudian disetujui oleh Menkumham.
Dari total 181 narapidana yang mendapat remisi, 179 di antaranya adalah pria dan 2 wanita. Sebanyak 77 di antara mereka terjerat kasus narkotika, 1 narapidana terkait kasus korupsi, dan 101 lainnya terlibat dalam kasus pidana umum.
“Dari jumlah yang kami ajukan, semua narapidana tersebut telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia,” ujar Husni.
Lebih lanjut, Husni menekankan bahwa fokus utama Rutan saat ini adalah pembinaan kepribadian dan kerohanian narapidana, sesuai amanat undang-undang.
Namun, kondisi over kapasitas di Rutan Kelas II B Takengon menjadi tantangan tersendiri.
Dengan kapasitas seharusnya untuk 153 orang, saat ini Rutan dihuni oleh 266 warga binaan, di mana 202 di antaranya adalah narapidana dan 64 lainnya tahanan.
“Situasi ini memaksa kami untuk memindahkan narapidana ke Rutan lain di wilayah Aceh,” jelas Husni, seraya menambahkan bahwa hampir seluruh Lapas dan Rutan di Aceh juga mengalami kondisi serupa, yang menyulitkan distribusi narapidana.
Meski demikian, Husni memastikan bahwa program pembinaan tetap berjalan dengan baik, berkat semangat tinggi dari para warga binaan yang bertekad untuk memperbaiki diri.
“Alhamdulillah, hari ini para warga binaan yang menerima remisi telah menunjukkan prestasi, dedikasi, serta kedisiplinan tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” tutupnya.
[ ARINOS ]