ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home SERAMI

Edaran Bupati Aceh Tengah, Tak Bayar Pajak MBLB Siap – Siap Disanksi!

by Arinos
4 Agustus 2025
A A
Edaran Bupati Aceh Tengah, Tak Bayar Pajak MBLB Siap – Siap Disanksi!

Potongan surat edaran Bupati Aceh Tengah (Photo/Dok)

HARIE.ID | TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 900/1929/BPKK tertanggal 28 Juli 2025 terkait kewajiban perizinan, pelaporan, serta pembayaran pajak dan opsen atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Surat ini diterbitkan untuk mencegah maraknya tambang Ilegal, atau galian C di Kabupaten berhawa sejuk itu.

Melalui Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menegaskan kewajiban seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan pengambil MBLB untuk memenuhi perizinannya, melaporkan kewajiban pajak, dan melakukan pembayaran Pajak serta Opsen MBLB setiap bulannya.

BACA JUGA

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Bupati Aceh Tengah beserta unsur Forkopimda dalam menegakkan regulasi perpajakan, mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menjaga dampak praktek pengambilan material MBLB/ Galian C ilegal terhadap kelestarian lingkungan.

“Setiap pengambilan MBLB tanpa izin dan tanpa menyetorkan kewajiban pajak merupakan bentuk pelanggaran hukum. Pemerintah Kabupaten tidak akan mentolerir pelaku usaha yang abai terhadap perizinan dan kewajiban perpajakannya,” tegas Bupati Aceh Tengah, dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai jual, dan menjadi penerimaan Kabupaten Aceh Tengah.

Sementara Opsen MBLB sebesar 25 persen dari nilai pajak terhutang yang disetorkan ke Pemerintah Provinsi Aceh.

“Seluruh kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” kata Haili Yoga.

Pemkab Aceh Tengah juga mengingatkan, setiap pengambilan material MBLB wajib disertai izin resmi serta bukti pembayaran pajak dan opsen. Tanpa itu, kegiatan dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada tahun ini, bersama Forkopimda Aceh Tengah, Pengawasan akan dilakukan secara intensif.

“Kepada para pelaku usaha pengambil material MBLB atau Galian C yang mengkomersilkan penjualan material tersebut diharuskan mematuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

“Ini bukan hanya soal mencegah hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD), tapi soal keadilan, keberlanjutan lingkungan, dan penegakan hukum,” timpal Haili Yoga dalam surat yang ia teken tanggal 28 Juli 2025 itu.

Melalui edaran ini, Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pertambangan dan individu pengambil MBLB dapat menunjukkan tanggung jawab hukum dan moral terhadap pembangunan daerah.

“Ketidakpatuhan bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga menciptakan dampak kerusakan lingkungan,” tulisnya.

Pemerintah Daerah tidak akan tinggal diam. Kesadaran, kepatuhan, dan integritas adalah fondasi bersama membangun Aceh Tengah yang berkeadilan.

Haili Yoga juga menegaskan, seluruh pihak yang melakukan pengambilan MBLB—baik pemilik izin usaha pertambangan (IUP Operasi Produksi) maupun perseorangan/badan lain yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak MBLB.

Wajib menyampaikan laporan pajak dan bukti pembayaran setiap bulan, paling lambat tanggal 10.

“Ini merupakan peringatan resmi sekaligus pemberitahuan awal sebelum diterapkannya sanksi administratif dan penegakan hukum,” tulis Bupati Haili Yoga.

Bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, sanksi administratif dan/atau tindakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap kesadaran dan partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perizinan dan perpajakan daerah,” pungkas Haili Yoga.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada berbagai pihak, termasuk Gubernur Aceh, Kepala DPMPTSP dan ESDM Aceh, unsur Forkopimda, serta instansi teknis lainnya di Aceh Tengah.

| KARMIADI

Tags: Aceh TengahGalian C IlegalMBLBpajak
SendShare34Tweet21

BERITA TERKAIT

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Next Post
Ketika Karung Goni Jadi Alas Duduk Siswa SMPN 32 Takengon

Ketika Karung Goni Jadi Alas Duduk Siswa SMPN 32 Takengon

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .