HARIE.ID, TAKENGON | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial JU (27), warga Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
JU ditangkap lantaran ditemukan membawa 2 kilogram ganja kering, Kamis 31 Oktober 2034 lalu.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK, MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi, menyebut, penangkapan JU berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan ini, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mencegat tersangka di persimpangan lampu merah Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen.
“Pada saat penangkapan, tersangka JU sedang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas hitam yang dibawanya, ditemukan tiga paket ganja kering yang terbungkus rapi dalam plastik merah,” jelas Iptu Fahrurrazi lewat keterangan tertulisnya, Senin 04 November 2024.
Kepada Polisi, tersangka JU mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diserahkan kepada seorang berinisial M di Kabupaten Aceh Tengah.
Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering, satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu buah tas hitam, satu bungkus plastik merah, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi tersebut.
Menurut Iptu Fahrurrazi, tersangka JU beserta barang bukti kini berada di tahanan Polres Aceh Tengah.
Sementara itu, M yang disebut-sebut sebagai penerima ganja tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dalam proses pengejaran.
Dalam keterangannya, Iptu Fahrurrazi menegaskan komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberantas jaringan narkoba di wilayahnya sebagai dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya fokus pada pemberantasan narkoba di Indonesia.
“Polres Aceh Tengah akan terus menggalakkan operasi pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” katanya.
Masyarakat diharap dapat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Aceh Tengah.
Diketahui, kini JU telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
[ ARINOS ]