HARIE.ID, TAKENGON | Polemik terkait garis keturunan Reje Linge kembali mencuat setelah keluarnya Surat Pernyataan Keluarga Besar Keturunan Reje Linge Nomor : 04 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pemerintahan Kemukiman Jamat Linge.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ilyas Pasa dan diberi stempel basah atas nama Pemerintah Kemukiman Kecamatan Linge.
Namun, keputusan tersebut menimbulkan kontroversi. Keluarga keturunan Sasa Linge menilai, penetapan tersebut telah menyalahi hukum adat dan negara, serta berpotensi menghilangkan hak sah atas garis keturunan Reje Linge yang diakui secara historis.
Berdasarkan bukti awal yang diperoleh keluarga keturunan Sasa Linge, keputusan ini memiliki dampak hukum yang serius, seperti menghilangkan hak keturunan sah.
Keputusan ini dinilai telah menghilangkan hak keluarga yang memiliki silsilah sah, baik menurut hukum adat maupun hukum negara.
Rapat Kerja dengan DPRK, Bahas Agenda Sakral “Munik ni Reje Kerejeen Linge XXI”
Bahkan, dugaan pelanggaran hukum pidana, sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar mencakup Pasal 277 KUHP, yang mengatur pidana terkait penggelapan asal-usul seseorang atau kelompok.
Pasal 1365 KUH Perdata, yang menegaskan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain wajib mendapatkan pertanggungjawaban hukum.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang melarang penghilangan hak suatu kelompok berdasarkan ras, etnis, atau garis keturunan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan melampaui batas kewenangan serta keputusan yang dianggap sewenang-wenang.
Keluarga keturunan Sasa Linge mengungkap, penetapan keturunan Reje Linge oleh kelompok tertentu dianggap sebagai rekayasa silsilah.
Berdasarkan silsilah yang dipegang oleh keluarga besar Sasa Linge, Juhur, yang diklaim sebagai keturunan Reje Linge ke-15, bukanlah cucu atau anak langsung dari Djawan Aman Nyak.
Reje Linge yang sah secara silsilah kata mereka adalah Sasa, yang menurunkan Ampun Thaleb sebagai Reje Linge ke-18.
Keturunan Ampun Thaleb yang masih hidup hingga saat ini adalah Johansyah, Mansyur, dan Malamsyah, yang berhak atas garis keturunan Reje Linge.
Kata mereka, masih ada seorang anak perempuan dari Sasa Reje Linge ke-17, yakni Sribani, yang saat ini menetap di Kampung Gegarang, Blangkejeren.
Atas dugaan pemalsuan silsilah ini, keluarga besar keturunan Sasa Linge berencana untuk menempuh jalur hukum. Laporan ini akan diajukan ke sejumlah pihak berwenang, termasuk ke Polres Aceh Tengah, Kajari dan Ombudsman RI di Banda Aceh
“Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum demi menjaga keabsahan garis keturunan Reje Linge dan menegakkan keadilan atas hak-hak kami,” ujar Ferry, cucu Kanung Binti Sasa Binti Banta Cut, yang merupakan keturunan langsung Reje Linge ke-17 lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id Selasa 25 Februari 2025.
Diketahui, Zuhursyah hari ini akan dinobatkan sebagai Reje Linge yang ke-XXI setelah terjadi kekosongan sejak almarhum Tengku Ilyas Leube.
Ritual Munik ni Reje ini berlangsung di Buntul Linge, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
| ARINOS